SUBULUSSALAM – Mutasi terhadap 72 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam pada 13 Agustus lalu disebut-sebut bermuatan politik pasca-Pilkada 2018. Namun, Partai Golkar membantah anggapan tersebut, karena mutasi murupakan hak prerogatif wali kota selaku pucuk pimpinan di daerah.

“Mutasi itu hak prerogatif Pak Wali Kota, suatu hal biasa dilakukan selama ini. Tidak ada yang luar biasa dalam mutasi kemarin,” kata politikus Partai Golkar Kota Subulussalam, Usman Kahar kepada portalsatu.com/ usai mendengar pidato kenegaraan di Gedung DPRK Subulussalam, Kamis, 16 Agustus 2018.

Sekretaris Komisi A DPRK Subulussalam ini menyebutkan, mutasi pejabat yang dilakukan Wali Kota Merah Sakti untuk penyegaran organisasi di SKPK. Tidak ada kaitannya dengan politik setelah Kota Subulussalam menggelar Pilkada 27 Juni lalu.

“Karena selesai pilkada lalu dikaitkan dengan politik, padahal mutasi hal lumrah dilakukan,” ungkap Usman Kahar.

Usman Kahar justru menilai langkah Wali Kota Subulussalam melakukan mutasi sudah tepat untuk penyegaran pejabat, sehingga efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin baik dalam melayani masyarakat.

“Kepada PNS yang menduduki jabatan baru, kita berharap mereka dapat bekerja dengan baik. Berikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ungkap legislator yang kembali maju di Pemilu 2019 dari Dapil 3 Rundeng-Longkib ini.[]