BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sebagai saksi kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, di Gedung Dit. Reskrimsus Polda Aceh, Kamis, 16 Agustus 2018. Sejumlah kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya kemarin (Rabu), mengatakan, Nova Iriansyah dan sejumlah pejabat Pemerintah Aceh akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh nonaktif, Kamis (hari ini).

Pantauan portalsatu.com/, sejak pukul 9.30 hingga 13.28 WIB, Plt. Gubernur Aceh belum terlihat di Mapolda Aceh. Namun, sekitar pukul 12.40 WIB, beberapa kepala SKPA tampak ke luar dari Gedung Dit. Reskrimsus Polda Aceh.

Di antaranya, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Aceh, Amiruddin, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Syaridin, dan sejumlah kepala SKPA lainnya.

“Jangan salah-salah, kita bukan diperiksa, tapi dipanggil. Saya belum selesai, ini waktu istirahat, nanti balik lagi,” kata Kadis Pendidikan Aceh, Syaridin, kepada para wartawan saat ke luar dari Gedung Dit. Reskrimsus Polda Aceh, sekitar pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, Plt. Kadis Budpar Aceh, Amiruddin, menjawab pertanyaan wartawan, mengatakan, “Kan semua kepala dinas hari ini dipanggil”. 

Apakah Plt. Gubernur Aceh sudah datang ke Polda?  “Silakan ditanya saja ke dalam,” ujar Amiruddin.

Berdasarkan informasi, Plt. Gubernur Aceh sudah berada di dalam Gedung Dit. Reskrimsus Polda Aceh untuk memenuhi panggilan KPK.

Sejak pagi hingga siang terlihat sejumlah mobil dinas Pemerintah Aceh di depan Gedung Dit. Reskrimsus Polda Aceh. Sekitar pukul 12.40 – 13.00 WIB, sejumlah kepala SKPA ke luar dari gedung tersebut. Sekitar satu jam kemudian mereka kembali ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf.[]