SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pusat data dan informasi (Pusdatin) Bappeda setempat tahun anggaran 2017.

Pengadaan peralatan canggih tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya dengan pagu senilai Rp1,5 miliar dan nilai kontrak Rp1,493 miliar.

“Kasus ini kita selidiki karena dalam pengadaan peralatan canggih ini diduga terindikasi adanya tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Mukhsin, dan tim penyidik kepada wartawan, di Suka Makmue, 2 Oktober 2019.

Kasus yang diselidiki sejak 13 Mei 2019 lalu tersebut kemudian ditingkatkan penyidikannya pada 14 Agustus 2019 lalu. Jaksa juga sudah memeriksa sejumlah pejabat pemerintah Nagan Raya terkait kasus tersebut.

Mukhsin mengatakan, sejumlah indikasi yang sudah ditemukan penyidik dalam perkara ini, di antaranya, berdasarkan keterangan tim ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan, proyek tersebut diduga kuat gagal lelang karena terdapat pelanggaran etika dalam pengadaan.

Kemudian, kata Mukhsin, sebagian hasil pekerjaan hingga saat ini ada yang belum bisa difungsikan. Di antaranya, software, dan beberapa barang seperti komputer yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Temuan ganjil lainnya, dalam paket pengadaan barang itu dimasukkan pekerjaan fisik berupa renovasi ruang Pusdatin yang pengerjaannya digabungkan dalam satu kontrak kerja, kata Mukhsin.

Bahkan, kata Mukhsin, dalam kontrak tersebut juga tidak ada konsultansi pengawasan dan perencanaan, sehingga terindikasi korupsi.

“Intinya dalam proyek ini belum sepenuhnya hasil pengadaan dapat digunakan sebagaimana mestinya, bahkan dalam lelang tersebut juga terindikasi adanya pelanggaran hukum,” kata Mukhsin.

Reporter: Teuku Dedi Iskandar.[]Sumberantaranews.com