LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan penculikan yang dipicu persoalan utang piutang senilai Rp124 juta. Dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap saat hendakmembawa korban ke Medan, Sumatera Utara.
Kedua tersangka tersebut berinisial Zu, warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan ID, warga Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan. Sedangkan korban berinisial RR (pria), warga Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur yang saat ini tinggal di Kecamatan Blang Mangat.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, saat konferensi pers di Mapolres, Rabu, 5 Agustus 2026 sore, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi proyek Sekolah Rakyat, Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di depan Polsek Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Kasus ini bermula dari kerja sama modal usaha yang dibiayai korban dengan nilai Rp124 juta. Namun, usaha itu tidak berjalan sesuai perjanjian sehingga memicu perselisihan antara korban dengan kedua tersangka. Rencana dugaan penculikan telah disusun sebelumnya sejak kedua tersangka bertemu di Medan, Sumatera Utara. Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat membawa korban secara paksa sebagai upaya menyelesaikan persoalan utang,” kata Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi, dan Kasat Reskrim AKP Bustani.
Menurut Ahzan, tersangka Zu dibantu tersangka ID diduga menculik dan melakukan penyanderaan terhadap korban. Setelah dijemput di kawasan Jeulikat, kemudian korban (RR) dibawa ke sebuah rumah di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Lalu, korban dibawa ke Medan menggunakan mobil Daihatsu Sigra dengan kondisi kedua jari atau jempol korban diborgol atau dipakai borgol kecil. Ketika itu korban ditempatkan di jok belakang mobil tersebut.
Ahzan menyebut dalam perjalanan menuju Medan tepatnya di depan Polsek Idi Rayeuk, Aceh Timur, tim Satreskrim berhasil melakukan penangkapan pertama terhadap tersangka ID, dan disusul tersangka Zu yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla. Kedua tersangka dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan dan pengusutan perkara lebih lanjut.
Barang bukti yang disita yaitu satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BL 1258 NM, satu mobil Daihatsu Ayla warna putih BB 1853 YH, tiga handphone berbagai merek, satu borgol kecil.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 480 juncto Pasal 450 Juncto Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Ahzan.
Ahzan menambahkan pihaknya masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut.[]




