BANDA ACEH – Pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu atau dikenal UU Pemilu akan menjadi indikator sejauh mana proses lobi politik anggota parlemen asal Aceh yang tergabung dalam Forbes Aceh. Hal ini disampaikan Direktur Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Aceh, Aryos Nevada, menyikapi pencabutan dua Pasal UUPA akibat pengesahan UU Pemilu.
“Hingga hari ini, saya belum membaca UU Pemilu yang sudah final dan disahkan presiden tersebut, karena belum diunggah di website sekretariat negara sehingga kita belum tahu, apakah sudah ada perubahan atau belum,” kata Aryos melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Minggu, 20 Agustus 2017.
Dia menyebutkan, beberapa waktu lalu pihak DPR Aceh dan DPR RI asal Aceh telah mengirimkan saran dan masukan kepada presiden terkait Pasal-Pasal UUPA yang dicabut. Jadi, kata dia, apabila UU Pemilu tidak mengalami perubahan dari draf terakhir membuktikan lobi DPRA dan Forbes gagal total.
“Tidak dianggap oleh Pusat,” kata Aryos.
Dia menyarankan, jika lobi Aceh gagal terkait pencabutan pasal-pasal dalam UUPA tersebut, pasal-pasal dalam UU Pemilu tersebut harus di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Aryos menilai, JR merupakan satu-satunya cara hukum yang bisa ditempuh Aceh agar Pasal-Pasal UUPA tidak diberangus.
Apabila mendesak, presiden mengeluarkan perpu untuk mengantisipasi pasal-pasal bermasalah dalam UU Pemilu, kemungkinan untuk dikabulkan akan kecil mengingat tahapan pemilu sudah berjalan dan tekanan parlemen Aceh ke Pusat tidak manjur, katanya.
Dosen Jurusan Politik Universitas Syah Kuala ini juga menyebutkan kebijakan memangkas sejumlah pasal di UUPA ini dapat menjadi refleksi publik di Aceh. Aryos mengatakan perlu ada penanganan khusus terhadap UUPA ke depan.
“UUPA harus terus menerus dikawal agar perubahan UUPA tidak hanya sesuai dengan aturan, tetapi juga tidak menggerus kekhususan Aceh. ini menjadi PR besar bagi semua pihak, terutama perwakilan Aceh yang ada di Pusat, baik di DPR maupun DPRD, kata Aryos.[] (*sar)



