TAKENGON – Dua pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tengang Hukum Jinayah di Aceh Tengah dicambuk sebanyak 100 kali. Eksekusi yang sempat tertunda beberapa jam ini dilaksanakan di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Kamis, 26 Mei 2016.

Terhukum cambuk tersebut adalah Maya Sari, 22 tahun, warga Berawang Kemili yang berstatus ibu rumah tangga. Selanjutnya Dasril, 35 tahun, warga Burlah Ketol, Aceh Tengah. Mahkamah Syariah memutuskan keduanya bersalah telah melakukan jarimah zina.

Maya Sari dilaporkan pingsan setelah eksekusi 100 kali cambukan. Dia terpaksa digotong petugas ke dalam ambulans yang kemudian membawanya pergi dari lokasi.

Informasi yang diterima portalsatu.com, kedua pelanggar syariat ini juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 selain menerima hukum 100 kali cambukan.[]