CALANG – Wakil bupati Aceh Jaya, Tgk. Yusri Sofyan hadiri rapat koordinasi nasional tentang hutan adat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Selasa, ( 23/1/2018)
Pada acara Rapat koordinasi tentang hutan adat tersebut Wakil Bupati juga mengusulkan dua wilayah hutan adat kemukiman yaitu mukim panga pasie kecamatan panga dan mukim krueng Sabee Kecamatan Krueng Sabee.
kedua Mukim tersebut mempunya luas hutan adat seluas 69.246 Hektar yang terdiri dari Kawasan Hutan Lindung seluas 38.290 Hektar, Hutan Propuksi seluas 3.285 Hektar dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 27.671 Hektar.
dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Aceh Jaya juga menandatangani berita acara penyerahan dokumen dan hasil usulan penetapan hutan adat di regional sumatra.
pemerintah aceh jaya melalui Lembaga Legislatif telah mengesahkan Qanun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hutan Adat Mukim di Aceh Jaya, sehingga setiap wilayah 21 Mukim dalam Kabupaten Aceh Jaya, dapat mempunyai wewenang dalam mengelola hutan adat untuk Pemberdayaaan Bagi masyarakat serta pelestarian dan melindungi hutan yang ada pada pada masing-masing mukim di kabupaten aceh jaya, disamping itu juga telah adanya kejelasan tapal batas wilayah masing-masing mukim.
Acara Rapat Koordinasi Hutan Adat tersebut berlangsung selama dua hari, Tanggal, 23 sampai dengan 24 Januari 2018.[]


