SUKA MAKMU – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya Samsuardi mengatakan, selama 15 hari cooling down terkait penyelesaian sengketa tanah masyarakat dengan PT. Fajar Baizuri and Brother tidak membuahkan hasil.
Samsuardi menyebut saat cooling down semuanya malah ribut di lapangan. Cooling down dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama saat sidang dengar pendapat pada 14 April 2016 di ruang Banggar DPRK setempat untuk menyelesaikan sengketa tanah masyarakat Gampong Cot Rambong dan Cot Mee dengan perusahaan PT. Fajar Baizuri and Brother. <!–EndFragment–>
“Hasil yang kita dapat semua ribut di lapangan. Ka karu ban ban but puloem. Kita akan menegur pihak perusahaan karena selama cooling down yang kita upayakan tidak digubris dengan terus melakukan aktivitas di lokasi sengketa,” kata Juragan panggilan akrab Samsuardi saat dikonfirmasi portalsatu.com di gedung DPRK Nagan Raya, Senin, 30 Mei 2016.
Juragan juga menjelaskan, saat sidang dengar pendapat yang dihadiri Bupati diwakili Asisten I dan Kapolres juga dikatakan akan dibentuk tim untuk menyelesaikan kasus ini. “Tapi hingga saat ini belum ada tim yang direncanakan dibentuk tersebut,” jelasnya.[]
Laporan Riski Bintang

