BANDA ACEH — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menolak beberapa komitmen PT Peusangan Sentosa Jaya melalui surat No 005/PSJ/Y/ll/2018 terkait rencana pembangunan PLTA yang ditandatangani Yos Hendri. Hal itu dinilai berdampak buruk bagi keberadaan gajah liar yang menghuni kawasan Gunong Geureudong.

“Sosialisasi yang dilakukan PT Pasangan Sentosa Jaya pada 1 Maret 2018 di Banda Aceh tentu hal positif dalam rencana pembangunan di Aceh sektor energi, sehingga publik dapat memahami rencana secara utuh,” kata Direktur Walhi Aceh, M Nur melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com/, Kamis, 1 Maret 2018.

Menurutnya, modal pembangunan PLTA yng mendekati angka Rp 410 miliar bukan angka yang sedikit untuk pembangunan energi di Kabupaten Bener Meriah itu.

“Sekalipun tahapan penyusunan kerangka acuan hingga Amdal akan dilanjutkan bulan depan, untuk itu penting sejak awal warga harus proaktif terlibat dalam mengawal persoalan sosial, konservasi gajah, ekonomi, hingga strategi perlindungan hutan dan lahan, bagaimanapun hebat rencana pembangunan tak semuanya akan menyelesaikan masalah kemudian hari,” kata M Nur.

Ia menyebutkan, ada banyak kegiatan yang sudah memiliki Amdal dan dokumen lainnya, namun di tengah perjalanan semua dokumen itu tidak lagi dijadikan pedoman. Karena itu kata M Nur penting bagi dinas terkait seperti BKSDA dan lembaga teknis lainnya untuk mengawal.

“Jangan sampai konflik gajah kemudian hari, tapi yang disalahkan warga yang sudah lama hidup di kawasan, maupun di luar kawasan sekitar,” kata M Nur.

Ia menambahkan PT PSJ akan membangun PLTA dengan kapasitas 2×65 megawatt dengan luas area lahan yang digunakan mencapai 52,5 hektare untuk durasi 30 tahun. Ia mengingatkan, jangan sampai warga dan dinas terkait menganggap sederhana pembangunan di sektor energi di Aceh. Walaupun kata M Nur, Gubernur telah mengarahkan untuk konsolidasi dengan tiga kabupaten yaitu Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Bireuen di luar konsek yang tertulis.

“Meskipun sampai saat ini PLTA ini belum ada pembangunan sama sekali, dan masih pada tahap pembebasan lahan dan baru selesai sekitar 70 % kata konsultan,” jelas M Nur.

Adapun konsep yang ditawarkan PT PSJ untuk mencegah gajah liar masuk dalam kawasan, yaitu dengan cara menggali parit dengan kedalaman hingga empat meter. Walhir Aceh menolak konsep ini karena dinilai bisa mengakibatkan terjadinya konflik antara gajah dengan manusia di masa mendatang.

“Setiap lima tahunan pola hidup gajah yang selalu berpindah-pindah dari Gunong Geureudong hingga sampai ke Samarkilang, oleh karenanya harus ditolak dari sekarang. Hemat kami menyiapkan dua orang pawang gajah tidak akan menyelesaikan masalah konflik gajah manusia, ini masalah serius terkait perlindungan gajah yang harus dilindungi dari pembangunan apapun di Aceh sesuai UU Konservasi sekalipun area yang akan digunakan area pengguna lain atau APL,” kata M Nur.

Komitmen yang ditandatangani Yos Hendri selaku Dirut PT PSJ kata M Nur, merupakan komitmen yang harus dikawal oleh lembaga penegakan hukum dan dinas teknis lainya sebagai semangat menjaga hukum lingkungan, sehingga surat penyataan kesanggupan melaksanakan upaya reduksi konflik manusia dan gajah selama masa kontruksi dan operasional PLTA Peusangan VB di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime, Kabupaten Bener Meriah Aceh berfungsi untuk diminta pertanggung jawaban.

“Selain itu Walhi Aceh meminta Tim Saber Pungli untuk terus mengawal proses administrasi yang dibutuhkan pemilik proyek, sehingga saber pungli dapat mencegah terjadinya korupsi sektor sumberdaya alam. Secara umum konsep yang digunakan akan mengurung gajah, sekalipun di luar konsep dikatakan akan dilakukan penghijauan dan penanaman buah yang disukai gajah untuk menjaga ketahanan pangan bagi gajah.”[]