LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menyatakan pihaknya menunggu hasil proses hukum terhadap oknum PNS Pemko Lhokseumawe berinisial M (42) yang ditangkap polisi lantaran diduga menyimpan sabu.

“Kita tunggu dulu proses hukum. Setelah adanya proses hukum, baru kita lihat ketentuan di pemerintah apakah dia (M) ada pemecatan (sebagai PNS) atau apa, itu kita tunggu hukum dulu,” kata Suaidi Yahya menjawab para wartawan saat menghadiri pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) digelar Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Kantor Kejari setempat, Kamis, 25 Maret 2021.

Menurut Suaidi, pihaknya belum bisa bersikap sebelum ada putusan hukum. “Apakah nanti keputusannya direhabilitasi atau bagaimana, itu belum tahu. Baru bisa mengambil keputusan pemerintah selaku kepala daerah terhadap oknum PNS tersebut, itu setelah ada keputusan hukum. Sekarang kita mengikuti saja sambil proses hukum berjalan,” tuturnya.

“Maka kita selalu mengimbau, dan jangankan kepada PNS, untuk seluruh masyarakat kita yang ada di Lhokseumawe selalu diimbau hal-hal yang terbaik. Kalau bagi pelayanan publik maupun para pegawai, agar melakukan hal yang mengutungkan rakyat atau yang membantu rakyat dan hindari hal tidak baik,” ujar Suaidi.

Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap oknum PNS Pemko Lhokseumawe berinisial M (42) lantaran diduga menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya kawasan Kecamatan Banda Sakti, Rabu, 17 Maret 2021, malam. []

Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Oknum PNS di Llhokseumawe Terkait Kasus Sabu

Bantah Simpan Sabu, Oknum PNS Lhokseumawe: Saat Digeledah Mau Beli Nasi Goreng