BANDA ACEH – Forum Komunikasi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh (FKKA) menggelar rapat membahas langkah-langkah yang akan ditempuh terkait penolakan terhadap Qanun Nomor 10 Tahun 2016. Forum diikuti puluhan bupati, wali kota dan ketua DPRK se-Aceh digelar di Aula Lantai IV, Balai Kota Banda Aceh, Sabtu, 8 April 2017. Rapat dipimpin Koordinator FKKA Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal dan dipandu moderator Nasaruddin yang juga Bupati Aceh Tengah.

Selain Illiza dan Nasaruddin, para bupati (diwakili wakil bupati/wabup), wali kota dan ketua/wakil ketua DPRK yang hadir pada acara ini, di antaranya Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam, Wali Kota Langsa Usman Abdullah (Toke Suum), Wakil Bupati Simeulu Hasrul Edyar, Wabup Aceh Jaya Tgk. Maulidi, Wabup Aceh Barat Rachmat Fitri, Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, Ketua DPRK Banda Aceh, Wabup Aceh Utara Muhammad Jamil, Wakil Bupati Pidie Jaya Said Mulyadi, Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Mulyadi, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Suryadi, Wakil Bupati Aceh Tamiang Iskandar Zulkarnain, dan sejumlah pejabat kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Forum ini memutuskan menolak keberadaan Qanun Nomor 10 Tahun 2016 yang kebijakannya dinilai sangat merugikan kabupten/kota. Sebab, dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, sebanyak 40 persen jatah kabupaten/kota mekanismenya kembali ke sistem pagu.

Forum ini melahirkan pernyataan sikap, salah-satunya meminta kepada Pemerintahan Aceh untuk melakukan revisi kembali Qanun Aceh 10/2016. para wali kota, bupati (wabup) dan ketua DPRK menilai qanun tersebut bertentangan dengan azas umum penyelenggaraan pemerintahan Aceh, terutama azas keislaman, azas tertib penyelengaraan pemerintahan, azas keterbukaan, dan azas proporsionalitas.

“DPRA atau Gubernur Aceh tidak pernah mengundang bupati, wali kota, dan pimpinan DPRK untuk diminta atau didengar saran, pendapat dan pertimbangannya ketika proses dan tahapan pembahasan Qanun Nomor 10 Tahun 2016 berlangsung,” ujar Illiza saat memimpin rapat.

Berikut pernyataan sikap dari FKKA yang digelar di Aula Balaikota Banda Aceh:

1.    Meminta kepada Pemerintahan Aceh untuk melakukan revisi kembali Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016. Karena qanun tersebut bertentangan dengan azas umum penyelenggaraan pemerintahan Aceh, terutama azas keislaman, azas tertib penyelengaraan pemerintahan, azas keterbukaan, dan azas proporsionalitas.

2.    Pemerintahan Kabupaten/Kota juga mendesak Pemerintahan Provinsi untuk mengembalikan Tata Cara Pembagian Dana Otsus paling minimal (sekurang-kurangnya) seperti yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013. Meskipun bagian Kabupaten/Kota hanya mendapat 40%, tetapi amanat dan amanah UUPA terpenuhi dengan menggunakan mekanisme transfer.

3.    Pemerintahan Kabupaten/Kota menyatakan sikap menolak mekanimse pagu yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016, selanjutnya meminta kepada Gubernur Aceh untuk menghentikan segala proses dan tahapan pembahasan pagu anggaran dan program usulan Kabupaten/Kota sejak awal dimulainya penyusunan RAPBA tahun 2018. Kabupaten/Kota merasa sangat keberatan untuk ikut-ikutan menyetujui norma atau kebijakan yang kami anggap keliru, meskipun secara politis qanun inisiatif ini telah disetujui dan ditetapkan menjadi Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016. Meskipun SKPK (Bappeda) Kabupaten/Kota juga mengikuti proses pembahasan pagu untuk tahun 2018, hal itu dilakukan dengan amat terpaksa, sambil menunggu hasil revisi kembali yang sedang kami perjuangkan.

Ancam ajukan judicial review ke MA

Hasil rapat itu disepakati FKKA akan menemui Gubernur dan Legislatif Aceh untuk menyampaikan pernyataan sikap bahwa FKKA dengan tegas menolak Qanun Nomor 10 Tahun 2016.

Forum juga menyepakati akan melakukan upaya hukum, yakni mengajukan judicial review ke Mahkamang Agung (MA) apabila Pemerintah Aceh tidak merespon sikap dari FKKA itu.[](rel)