Kamis, September 19, 2024

Ratusan Santri Lhokseumawe Dukung...

LHOKSEUMAWE – Ratusan santri (putra dan putri) se-Kota Lhokseumawe menyatakan sikap mendukung bakal...

Pilkada 2024, Jumlah Pemilih...

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar...

Jawa Barat Juara Umum...

KUTACANE - Kontingen Jawa Barat cabor arung jeram boyong delapan medali emas sebagai...

Permudah Masyarakat Sampaikan Aspirasi,...

SUBULUSSALAM - Sekretariat DPRK Subulussalam melaksanakan sosialisasi fasilitas Pusat Layanan Aspirasi Masyarakat (PusLAM)...
BerandaWali Kota Illiza...

Wali Kota Illiza Diminta Bertanggung Jawab Terkait Krisis Air Bersih di Banda Aceh

BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh (DPP PAKAR Aceh) meminta Wali Kota Illiza Saaduddin Djamal bertanggung jawab atas krisis air bersih di Kota Banda Aceh.

“Untuk menghindari ketidakadilan, pemerintah harus benar-benar memperhatikan dan mengawasi pemanfaatan air bersih yang sampai sekarang masih menjadi kendala besar bagi masyarakat Kota Banda Aceh,” ujar Direktur DPP PAKAR Aceh Muhammad Khaidir, S.H., dalam siaran persnya diterima portalsatu.com, Kamis, 17 maret 2016.

Menurut Khaidir, Pemko Banda Aceh perlu membangun infrastruktur penyaluran air, khususnya di daerah yang sulit diperoleh air bersih “Tidak ada salahnya jika pemerintah mengalokasikan dana yang besar untuk pembangunan infrastruktur tersebut agar semua masyarakat bisa menikmati air bersih yang memadai,” tambahnya.

Ia berharap dengan adanya perbaikan infrastruktur tersebut, akses air bisa dinikmati seluruh masyarakat Kota Banda Aceh untuk kebutuhan sehari-hari sehingga tidak ada lagi daerah yang mengalami krisis air.

Wali Kota Banda Aceh diminta jangan melupakan kebutuhan masyarakat. “Air adalah sumber utama kehidupan warga Kota Banda Aceh, bayangkan semua harus menggunakan air, salat lima waktu, mandi, dan menyuci, dan lainnya,” tegas Khaidir.

“Kita ingatkan lagi kepada Wali Kota Banda Aceh, utamakan kepentingan warga dengan mendistribusikan air hingga ke pelosok gampông di Kota Banda Aceh, bahkan UU No.7 Tahun 2004, pemerintah telah meregulasikan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2005 yang mengatur Sistem Penyediaan Air Minum. Jadi sudah tanggung jawab pemerintah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok,” kata dia lagi.[]

Baca juga: