JAYAPURA – Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menggelar pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), Minggu malam, 3 Oktober 2021 WIT di hotel Horizon di kawasan Kutaraja distrik Abepura Kota Jayapura.

Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut setelah pihak MRP meminta juru bicara Partai Aceh Nurzahri untuk menjadi saksi ahli dalam gugatan MRP terhadap Undang-undang Khusus Papua di Mahkamah Konstitusi.

Dalam waktu bersamaan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dan beberapa anggota DPRA juga hadir di Papua untuk mengikuti pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.  Dalam pertemuan selama tiga jam lebih tersebut kedua pihak berbicara tentang pelaksanaan otonomi khusus (Otsus) Aceh dan Papua yang masih belum maksimal.

Ketua MRP Timotius Murib menilai pemerintah pusat tidak ikhlas memberikan kewenangan dan kekhususan untuk Papua. Dari 16 kewenangan kekhususan yang diatur dalam UU Papua, hanya 4 kewenangan yang dijalankan, dan kini setelah direvisi malah kewenangan Papua dikurangi oleh pemerintah pusat.

“Salah satunya adalah tentang dana Otsus, walau jumlah dibtambah menjadi 2,5 % tetapi pengelolaan ditarik ke pusat atau tidak lagi masuk ke APBD yang nantinya akan dikelola oleh lembaga di bawah kontrol wakil presiden,” ungkapnya.

Baca Juga: Sejarah lahirnya Undang-Undang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh

Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar juga menyampaikan hal yang sama. Undang-undang No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tapi sampi saat ini Aceh belum melihat draft revisi tersebut dan belum ada konsultasi serta pertimbangan DPRA. Ada kemungkinan revisi UUPA akan bernasib sama dengan UU Papua.

Di akhir pertemuan Wali Nanggroe Aceh dan MRP sepakat akan membuat MoU bersama antara lembaga Wali Nanggroe dan lembaga MRP yang nantiny akan dilaksanakan di Aceh ketika lembaga MRP berkunjung ke Aceh.

Isi MoU tersebut di rencanakan akan berisi beberapa poin tentang kerjasama Aceh dan Papua dalam berjuang bersama serta saling dukung agar keinginan rakyat Aceh dan Papua dapat diberikan oleh pemerintah pusat.

Dari MRP ikut hadir dalam pertemuan itu antara lain: Timotius Murib (Ketua MRP merangkap anggota dari unsur perwakilan adat), Yoel Luiz Mulait, SH (Wakil Ketua I merangkap anggota dari unsur perwakilan agama), Debora Mote S.sos (Wakil Ketua II merangkap Anggota dari unsur perwakilan perempuan, serta tujuh anggota MRP lainnya.

Sementara rombongan dari Aceh hadir Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar, Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), Nurzahri (Jubir PA), Dr Raviq, Tgk Anwar Ramli Tarmizi, Iskandar Usman Al Farlaki dan Falevi Kirani dari DPRA.[]