SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin, menyampaikan penjelasan resmi atas sejumlah pandangan dan pertanyaan fraksi dalam Rapat Paripurna DPRK terkait Hak Interpelasi, Jumat, 13 Februari 2026.

Penjelasan tersebut di antaranya mencakup alasan penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2026 serta persoalan tunggakan gaji honorer di lingkungan Sekretariat DPRK Subulussalam.

Rasyid Bancin, menyebutkan realisasi PAD Kota Subulussalam hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp79,44 miliar. Namun, tidak seluruh pendapatan tersebut dapat dimanfaatkan secara fleksibel.

Menurutnya, sebagian besar PAD berasal dari pendapatan yang penggunaannya telah ditentukan. Kondisi tersebut memengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah.

Ia merinci pendapatan JKN BLUD RSUD Kota Subulussalam mencapai Rp57,95 miliar atau sekitar 73 persen dari total PAD. Selain itu, terdapat pendapatan zakat dan infak sebesar Rp3,75 miliar.

“Pendapatan lainnya berasal dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp4,23 miliar. Seluruh pendapatan tersebut hanya dapat digunakan sesuai peruntukannya,” kata Wali Kota Subulusslam, Rasyid Bancin.

Dengan demikian, PAD di luar pendapatan khusus tercatat sebesar Rp13,62 miliar atau sekitar 17,14 persen, sehingga angka ini menjadi dasar penetapan target PAD pada Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2026.

“Penetapan target PAD harus dilakukan secara realistis. Hal tersebut bertujuan menjaga akuntabilitas dan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Smentara itu, terkait tunggakan gaji honorer, ia menyampaikan bahwa utang Sekretariat DPRK tahun anggaran 2024 mencapai Rp2,86 miliar. Pemerintah daerah telah membayar Rp829 juta pada tahun anggaran 2025.

“Sisa hutang tersebut, terutama yang berkaitan dengan honorarium pelayanan dasar, akan menjadi prioritas utama dan direalisasikan pada pembayaran hutang di tahun anggaran 2026,” kata Rasyid Bancin menambahkan.[]