LANGSA — MA, 39 tahun, warga Gampong Peutow, Kecamatan Birem, Aceh Timur, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa karena diduga melakukan penghinaan terhadap polisi melalui akun media sosial.
Pria yang juga seorang perangkat gampong tersebut diamankan di rumahnya, Jumat, 19 Januari 2018 sekira pukul 21:30 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma, mengatakan, MA ditangkap dikarena membalas komentar yang menghujat institusi pihak kepolisian di status media sosial Facebook akun milik temannya.
“Penangkapan itu didasari atas komentar tulisan di status sosial media Facebook. Di mana dituliskan ujaran kebencian dan penghinaan, perkataan kasar terhadap institusi Polri,” ungkap Agung, Sabtu, 20 Januari 2018.
Saat diinterogasi, MA mengaku khilaf atas perbuatannya dan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi Polri beserta jajarannya. Selain itu, dia juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
“Cukup sekali ini. Semoga hal seperti ini merupakan suatu pelajaran yang berharga bagi saya, menjadi iktibar dan renungan serta pelajaran bagi saya,” kata Agung menirukan perkataan MA.
“Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Langsa yang telah mau memaafkan saya,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa mengimbau kepada masyarakat agar lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial. Dia mengajak warga pengguna media sosial agar mengisi kegiatannya dengan hal-hal positif dan berguna bagi orang banyak.
“Media sosial juga bisa bermanfaat dan berdampak positif bagi orang banyak jika digunakan secara bijak dan cerdas,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, kejadian MA hendaknya dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. “Lebih berhati-hati dalam mengucapkan dan berpikir dahulu sebelum bertindak,” ujarnya.[]




