LHOKSUKON –  JR, 32 tahun, warga Gampong Matang Tunong, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, ditangkap anggota Polsek Tanah Pasir, Kamis, 21 September 2017, sekitar pukul 02.00 WIB. JR diduga membakar rumahnya sendiri.

Kasubbag Humas Polres Aceh Utara AKP Jafaruddin menyebutkan, JR ditangkap setelah anggota Pos Polisi Lapang menginformasikan kepada pihak Polsek Tanah Pasir bahwa pria itu sedang membakar rumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membakar rumah karena kurang senang dengan keluarganya. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tanah Pasir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jafaruddin.

Jafaruddin menyebutkan, api yang membakar rumah itu berhasil dipadamkan menggunakan mobil pemadam kebakaran dari Pos Alue Bilie, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, sekitar pukul 04.00 WIB.[]