LHOKSEUMAWE – Abu Razak, mantan anggota kelompok Din Minimi dilaporkan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Senin, 18 September 2017, sekitar pukul 16.00 WIB. Napi perkara kepemilikan senjata api tersebut kabur setelah berpura-pura membantu napi lain yang sedang memperbaiki taman di depan Lapas.

Kalapas Lhokseumawe Elly Yuzar, Kamis, 21 September 2017, menjelaskan, napi bernama asli Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin Al-Kahar itu diketahui kabur setelah ada pemeriksaan petugas pada sore itu.

“Info dari petugas saya, Abu Razak kabur setelah minta izin membantu temannya yang sedang membuat taman di halaman depan Lapas. Petugas tidak curiga karena dia selama ini bersikap baik,” ujar Elly.

Elly menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan CCTV, Abu Razak sempat  masuk ke galeri kerajinan di depan Lapas. Setelah itu tidak terlihat lagi dalam CCTV, kemana arah kabur napi yang dihukum karena menjual senjata kepada kelompok Din Minimi tersebut.

Menurut Elly, pencarian langsung dilakukan ke beberapa tempat, termasuk kampung halaman Abu RAzak di Dusun Cita Alam, Gampong Cot Trieng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, tapi hasilnya nihil.

Elly mengaku, sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi agar dibantu pencarian, dan sudah disampaikan ke pihak Kanwil Kemenkumham Aceh.

“Abu Razak  baru setahun di Lapas ini. Sebelumnya ditahan di Rutan Lhoksukon.  Ia termasuk napi yang baik, bahkan menjadi pengurus musalla di dalam Lapas. Banyak membantu petugas untuk menjaga napi lain agar tidak membuat kekacauan. Saya benar-benar tidak menyangka dia kabur,” ujar Elly.

Elly menyayangkan kejadian tersebut karena pihaknya sudah mengusulkan bebas bersyarat untuk Abu Razak. Kemungkinan besar, kata dia, pria kelahiran Matangkuli 12 Juni 1976 tersebut akan bebas tahun depan, tepatnya pada Mei 2018.

Selian Abu Razak, ada dua napi lain yang juga mantan anggota Din Minimi ditahan di Lapas tersebut. Salah satunya bernama Amir asal Idi, Aceh Timur.

Abu Razak divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 11 Januari 2016 bersama tiga terpidana pemasok senjata api ke kelompok Nurdin Ismail alias Din Minimi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal.[]