ACEH UTARA Puluhan warga melakukan aksi protes terhadap PT PLN Ranting Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Selasa, 16 Februari 2016. Mereka menuntut pihak PLN bertanggung jawab atas pemotongan aliran listrik secara sepihak di sejumlah rumah warga, belum lama ini.
Amatan portalsatu.com, para pelanggan PLN dari sejumlah kecamatan di Aceh Utara dan Lhokseumawe sangat kesal saat mendatangi kantor PLN Geudong sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Mereka langsung menjumpai kepala staf administrasi di kantor PLN itu. Namun warga merasa tidak puas dengan penjelasan staf PLN.
Sekitar 30 menit kemudian muncul H. Sudirman alias Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh di kantor PLN itu. Sebelumnya warga sudah mengeluhkan persoalan tersebut kepada Haji Uma, sehingga ia turut datang ke PLN Geudong. Haji Uma lantas menjumpai kepala staf PLN untuk meluruskan permasalahan.
Tak lama kemudian datang Wahyu A. Hadi, Manager PLN Cabang Lhokseumawe. Ia langsung menjumpai para pelanggan PLN yang sedang menunjukkan sikap kesal. Wahyu juga berdiskusi dengan Haji Uma.
Beberapa hari lalu rumah saya didatangi sejumlah petugas yang katanya dari PLN, kata Zaburiah, warga Kuala Meraxa, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe kepada portalsatu.com di kantor PLN itu.
Zaburiah menyebutkan, saat itu dirinya tidak ada di rumah. Kedatangan petugas PLN ke rumahnya disambut anaknya yang masih remaja. Kata petugas PLN itu, meteran listrik saya bermasalah dan harus diputuskan sementara waktu, sebut Zaburiah mengutip keterangan anaknya.
Kala itu, kata Zaburiah, anaknya sangat kaget, apalagi pihak PLN memberikan selembar kertas untuk ditandatangani. Anak saya lantas menanyakan, atas dasar apa pemotongan ini dilakukan. Petugas itu menjawab nanti bisa langsung ke kantor saja agar dijelaskan di sana ujar Zaburiah.
Setelah arus listrik di rumahnya diputuskan, Zaburiah langsung menuju kantor PLN tersebut. Kata dia, pihak PLN menjelaskan semua kesalahan yang baginya itu tidak masuk akal. Jika memang dituduh telah mencuri arus listrik mana buktinya, pihak PLN selalu berasumsi dengan hal lain, katanya.
Zaburiah menjelaskan, pihak PLN memintanya membayar uang tebusan mencapai Rp10 juta atas tuduhan mencuri arus listrik. Jika tebusan telah dibayar, maka listrik yang telah diputuskan akan disambung kembali.
Keterangan hampir sama disampaikan Nasruddin, warga asal Brandang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Menurutnya, beberapa hari lalu, rukonya didatangi dua pria yang mengaku dari PLN. Petugas itu menuduhnya telah merusak segel KwH meteran. Petugas PLN meminta saya membayar tebusan mencapai Rp13 juta supaya arus listrik tetap berjalan, ujarnya.[] (idg)




