SUBULUSSALAM – Polres Subulussalam mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Suka Maju, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 01:00 WIB dini hari.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Mahdian Siregar mengatakan tersangka berinisial B (35) alias Sobirin penduduk Dusun I, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“Barang bukti berhasil diamankan sebanyak 8 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 6,97 gram,” kata Kasatres Narkoba Mahdian.
Mahdian menjelaskan kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat pada Kamis, 9 September 2021 sekitar pukul 23:00 WIB bahwa salah satu rumah di Desa Rantau Panjang, sering terjadi transaksi narkotika.
“Selanjutnya Tim Satres Narkoba langsung menuju TKP dan melakukan pengintaian dan melihat seorang pelaku berada di teras rumah, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Mahdian.
Setelah berhasil diringkus, polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah ditemukan barang bukti di atas lantai dalam rumah tersebut.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut benar miliknya dibeli seharga Rp 5 juta dari seseorang berinisial A warga Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat ini A berstatus DPO Polres Subulussalam.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Mahdian.
Ia menambahkan tersangka dikenakan pasal 112, 114, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau paling singkat empat tahun.[]





