BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membuka posko pengaduan masyarakat terhadap calon anggota legislatif yang melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sekretaris YARA, Fakrurrazi, Kamis, 23 Agustus 2018, mengatakan, PKPU itu melarang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2019.
Menurut Fakrurrazi, beberapa hari setelah KIP Aceh menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019, YARA mendapat beberapa pengaduan dari masyarakat bahwa adanya mantan terpidana korupsi dan bandar narkoba yang diajukan partai partai politik menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
“Informasi ini dari beberapa daerah. Kami ingin merangkum informasi tentang rekam jejak para caleg di seluruh Aceh. Perwakilan YARA di kabupaten/kota sudah kita minta untuk menelusuri latar belakang para caleg . Kami juga mengharapkan agar publik dapat memberikan informasi jika ditemukan adanya caleg yang tidak sesuai dengan PKPU melalui posko pengaduan kami dengan mengirimkan informasi via e–mail: yayasanadvokasirakyataceh@gmail.com atau WhatsApp ke nomor 0811-184285,” kata Fakrurrazi.
Fakrurrazi menyebutkan, informasi ini nantinya akan disampaikan secara resmi ke KIP dan partai pengusung sebagai bahan masukan dari masyarakat terhadap para caleg.
“Pengawasan ini untuk menjaring agar orang-orang yang dilarang dalam PKPU tersebut tidak diikutkan dalam Pemilu 2019. Ini juga untuk kebaikan mereka. Jangan nanti setelah terpilih kemudian akan di-PAW dengan alasan cacat hukum, dan yang bersangkutan pasti akan sangat dirugikan, apalagi telah menghabiskan uang banyak hingga terpilih,” ujarnya.[](rel)


