BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendampingi Syarifuddin (33), warga Glumpang Tujoh, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, melaporkan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara ke Propam Polda Aceh, Kamis, 28 Februari 2019. Anggota Satresnarkoba diduga melakukan tindakan di luar prosedur yang membuat Syarifuddin mengalami trauma.

Usai mendampingi Syarifuddin yang merupakan seorang guru honorer SD membuat laporan ke Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Aceh, Ketua YARA, Safaruddin, S.H., menggelar konferensi pers di Kantor YARA, Banda Aceh, Kamis sore. Safaruddin menjelaskan, kejadian itu terjadi saat Syarifuddin mendatangi SPBU di Lhoksukon, 21 Fabruari lalu, menjumpai salah seorang warga untuk mengembalikan uang gadai kendaraan.

Menurut Safaruddin, tak lama kemudian anggota Satresnorkoba Polres Aceh Utara langsung menghampiri korban (Syarifuddin) dan menggeledah saku pakaiannya. “Korban sempat melawan dan meronta-ronta. Saat penangkapan itu, korban juga menolak untuk diperiksa tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara,” katanya.

Safaruddin menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, saat penangkapan itu anggota Satresnarkoba tidak membawa surat perintah penangkapan. Menurut dia, korban sempat mengalami perlakuan kekerasan dan diseret ke mobil. Namun, kata Safaruddin, korban tetap melawan sehingga anggota Satresnarkoba melepaskan tembakan peringatan ke udara.

“Usai ditangkap, korban dilepaskan kembali. Kemudian korban mendatangi salah satu warung kopi di seputaran SPBU dalam kondisi trauma,” ujar Safaruddin.

Menurut Safaruddin, korban kini mengalami trauma berat jika berjumpa dengan anggota polisi. “Akibat kejadian itu, korban merasa malu dan mengalami trauma berat,” tegasnya.

Safaruddin menilai tindakan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara itu menyalahi prosedur dan juga kode etik anggota kepolisian. Anggota polisi, kata dia, seharusnya melayani dan mengayomi masyarakat, bukan menindas.

“Saya berharap Kapolda Aceh memproses sesuai dengan prosedur hukum dan kode etik kepolisian atas laporan ini,” ujar Safaruddin.

Mediasi dengan keluarga korban

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkiyan Milyardin melalui Kasatresnarkoba AKP Ildani meminta maaf atas kejadian yang menimpa Syarifuddin. Menurut Ildani, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi dengan pihak keluarga Syarifuddin dalam penyelesaian permasalahan itu.

“Kalau saya tidak ada masalah, kalau memang anggota saya salah kita ikuti aturan yang berlaku. Saya juga telah persuasif dengan keluarga mereka, telah dilakukan mediasi juga bersama orang tua,” kata Ildani saat dikonfirmasi portalsatu.com/ via telepon seluler, Kamis malam,

Ildani menjelaskan, setelah kejadian di SPBU Lhoksukon, pihaknya sudah mendatangi pihak keluarga korban, sekaligus memberi santunan untuk biaya pengobatan. “Saya juga berjanji akan melakukan tepung tawar,” ujarnya.

Menurut Ildani, kejadian itu bukan salah tangkap. Itu terjadi, kata dia, karena Syarifuddin melarikan diri. Kejadian itu berawal dari informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu dengan modus menukar sepada motor tanpa surat. Kemudian dua anggota Satresnarkoba melakukan penyamaran.

“Pada saat itu ditangkaplah si Mulyadi, sedangkan si Syarifuddin melarikan diri melawan anggota saya,” ujar Ildani.

Ildani meminta maaf jika anggotanya melakukan kesalahan. “Biaya pengobatan saya penuhi. Dia mengadu ke YARA, ya sah-sah saja. Janji saya tepung tawar tetap saya lanjutkan,” tegasnya.[](Khairul Anwar)