JANTHO – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Aceh menggelar penyuluhan hukum bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jantho, Aceh Besar, Senin, 26 Agustus 2019.
Penyuluhan hukum ini mengambil tema “Hidup Tertib Dengan Sadar Hukum” dan menghadirkan Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), Dr.(Yuris) Dr. (MP) H.Teguh Samudera, S.H, M.H., sebagai pembicara. Acara pembukaan dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab, Ka. Kanwil Kemenkumham Aceh, Agus Thoyib, Bc.IP, S.H, M.H., Ketua YARA, Safaruddin, SH, serta Waka Polres Aceh Besar, Kompol Perdana Aditya Nugraha, di Aula Lapas Jantho, Aceh Besar.
Safaruddin dalam sambutannya mengatakan, acara ini kerja sama pihaknya dengan Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu, katanya, YARA juga dipercaya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
“Selain memberikan bantuan hukum, kita juga ada penyeluhan hukum, dan kegiatan lain. Tujuannya, memberikan pemahaman bagi masyarakat agar sadar hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum,” ucap Safaruddin.
Menurut Safar, jika masyrakat sudah sadar hukum maka akan mengurangi beban negara, dan kenerja aparat penegak hukum. Bagi masyarakat binaan yang sedang menjalani hukuman, agar tidak kembali melanggar hukum dan menyadari kenapa harus menjalani hukuman dalam Lapas.
“Kadang kita hanya pahami sekilas tentang hukum. Misal, dalam banyak kasus narkoba yang kami jumpai. Tersangka mengaku barang haram itu bukan miliknya, dia hanya disuruh oleh teman dekat atau orang lain. Kita anggap itu bukan pelanggaran, namun itu merupakan pelanggaran berat. Kenapa ini bisa terjadi, karena kita tidak sadar hukum,” jelas Safar.
Contoh lain, kata Safar, kenapa pencuri ayam lebih tinggi hukumannya dengan pencuri mobil. Misal, pencuri ayam dihukum dua tahun, sedangkan pencuri mobil hanya dihukum lima bulan. “Kadang, masyarakat menganggap itu tidak adil. Padahal yang dilindungi hukum itu kepentingan banyak. Misal, kalau pencuri ayam masuk kampung, yang resah itu satu kampung, karena semua pelihara ayam. Tapi, kalau pencuri mobil yang resah hanya pemilik mobil yang bisa diutung yang punya mobil di desa”.
“Kemudian, ayam merupakan penghidupan bagi warga, kalau hilang ayam, hilanglah penghidupan dia. Tapi, kalau yang punya mobil hanya satu dua saja,” ungkapnya.
Namun, kata Safar, yang lebih penting adalah bagaimana warga binaan dan masyarakat mengerti hukum agar tidak terjebak dengan pelanggaran hukum yang bisa mencelakai dirinya sendiri. Dia juga mengharapkan kepada penghuni Lapas dapat mengambil manfaat dari penyuluhan hukum ini, sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Teguh Samudra menyampaikan, masyarakat hidup penuh perjuangan, namun dalam hidup juga dituntut harus tertib hukum. Baik hukum positif yang berlaku yang mengatur tentang antarmasyarakat sebagai warga negara dan hubungannya sesama masyarakat maupun dengan pejabatnya.
“Tapi, ada hukum yang lebih tinggi, hukum yang datang dari Allah, SWT yang harus kita taati. Itulah tertib hukum, tidak cukup tertib hukum positif, tetapi juga harus kita patuhi hukum dari Allah SWT. Kalau tidak, niscaya kesengsaraan akan menimpa kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM Aceh, Agus Thoyib,Bc.IP, mengatakan kegiatan sangat bermanfaat, karena menggugah warga akan kesadaran. “Kesadaran hukum tidak mudah juga. Kalau, seandainya masyarakat kita sadar hukum, maka Lapas kita semakin hari akan semakin berkurang. Faktanya, tiap hari semakin bertambah,” ungkap Agus.
Agus mengungkapkan, potensi penggaran hukum itu selalu dan dimana saja bisa terjadi. Misal, kesadaran pegawai Kemenkum HAM Aceh sebagai ASN, nyatanya ada juga bawahannya yang masuk penjara akibat melanggar hukum.
“Saya baru 1,2 tahun berdinas di Aceh, tapi, sudah 12 orang saya pecat. Karena melanggar hukum, jadi kesadaran hukum sebagai PNS dan menjalankan perintah atasan juga tidak mudah,” ulas Agus.
Kepada warga binaan, dia mengharapkan jangan sampai berbuat pelanggaran hukum kedua kali, karena bukan yang menghuni Lapas saja yang rugi, tapi merugikan semua pihak, terutama pihak keluarga.
“Mudahan-mudahan, penyuluhan ini menumbuhkan kembali kesadaran kita terhadap hukum, memahami tentang aspek hukum. Kita penting untuk memahmi aturan,” harapnya.
Wakil Bupati Aceh Besar, Tengku H. Husaini A Wahab mengatakan dirinya paling senang dikritik, dinasihati dan diberi masukan. Karena, jika masih banyak orang yang memberikan masukan atau kritik, berarti masih banyak orang yang cinta kepada dirinya.
“Kalau orang tidak suka sama kita tentu tidak diperdulikan lagi. Apalagi, dalam agama Islam juga ditekankan memberi nasihat,” ujar Hausaini A Wahab akrab disapa Waled Husaini.
Waled Husaini mengatakan, pada perayaan 17 Agustus 2019 lalu, dirinya juga berkempatan mengunjungi Lapas Jantho. Dalam kunjungan kali ini, juga telah memberikan nasihat pada penghuni Lapas.
“Kita sedang diuji oleh Allah,SWT. Jangan lupa minta petunjuk dari Allah SWT agar tidak lagi menjadi seperti ini. Dan, saya selalu mengatakan, tidak ada orang yang tidak melakukan dosa, namun segera lah bertaubat. Semoga kalian menyesali dosa dan minta petunjuk kepada Allah SWT dan tidak mengulanginya lagi,” harap Waled Husaini.[](rilis)







