JAKARTA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Presiden Joko Widodo membantu memulangkan jenazah dua warga Aceh yang tertahan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, lantaran pihak keluarga tidak punya biaya.

Direktur Investigasi dan Intelijen YARA, Basri, Ahad, 7 Maret 2021, melaporkan dari Cilacap bahwa Syarifuddin Bin Ibrahim (45), asal Lhokseumawe, dan Zefri Syarifuddin (29) asal Gayo Lues, meninggal dunia saat menjalani pidana penjara di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.

Menurut Basri, saat ini jasad dua warga Aceh itu sudah dimasukkan dalam peti jenazah. Namun, tidak bisa diberangkatkan menuju kampung halamannya karena Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak mempunyai anggaran pemulangan jenazah warga binaan yang meninggal saat menjalani masa hukuman.

“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak Lapas dan RSU Cilacap untuk segera memulangkan jenazah keduanya ke kampung halamannya. Namun, semua mengatakan tidak punya biaya pemulangan kedua jenazah tersebut. Padahal, saat mereka dipindahkan secara sepihak oleh Dirjen PAS (Pemasyarakatan Kemenkumham) dulu dalam keadaan sehat,” kata Basri melalui keterangan tertulisnya dikirim Humas YARA, Dahlan, kepada portalsatu.com/, Ahad malam.

Basri mengatakan pihaknya sudah memprotes bahwa pemindahan dua warga binaan itu tidak sesuai dengan SOP, karena tak dilakukan sidang Tim Pemantau Pemasyarakatan (TPP) di Lapas mereka ditahan. Akan tetapi, kata dia, Dirjen PAS tetap memindahkan mereka ke Lapas Karang Anyar di Nussakambangan.

“Kalau seperti itu, Dirjen PAS harus bertanggung jawab juga memulangkan janazah mereka. Jangan hanya bisa memindahkan saja tapi tidak bertanggung jawab memulangkannya,” kata Basri saat berada di depan kamar jenazah RSU Cilacap.

Sementara itu, Kepala Perwakilan YARA Bireuen, Muhammad Zubir, S.H., mengirimkan pesan kepada Presiden Jokowi melalui kertas bertuliskan “S. O. S. PAK JOKOWI, TOLONG BANTU PULANGKAN JENAZAH DUA WARGA ACEH YANG SAAT INI TERTAHAN DI NUSAKAMBANGAN, KELUARGA TIDAK PUNYA UANG UNTUK BIAYANYA“.

Tulisan tersebut disampaikan di depan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh dengan harapan pesan ini sampai kepada Presiden Jokowi dan jenazah dua warga asal Aceh dapat segera dimakamkan di kampung halamannya masing-masing.

“Kami berharap pesan ini sampai ke Presiden Jokowi, karena hanya kepada beliau rakyat Indonesia bisa berharap mendapatkan hak konstitusionalnya. Harapan kami agar jenazah kedua warga Aceh tersebut dapat segera dimakamkan di kampung halamannya, karena keluarganya juga sudah menunggu jenazah untuk dimakamkan di tempat asalnya,” ujar Zubir.