Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra makin cepat korupsi diberantas dari Indonesia, maka KPK bisa dibubarkan. Selanjutnya, tugas bisa diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan.

“Tentang KPK, kapan idealnya berakhir? Menurut saya, makin cepat korupsi diberantas, ya makin cepat lembaga KPK berakhir karena zaman sudah berubah, keberadaannya sudah tidak diperlukan lagi,” kata Yusril saat rapat dengan Pansus Hak Angket KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Jika korupsi sudah lenyap dari Indonesia, Yusril mengatakan penanganan selanjutnya dapat diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan. Meski demikian, dia mengatakan di Undang-Undang terkait, tak ada aturan soal kapan KPK harus berhenti bekerja.

“Kalau sudah normal, kembali ke polisi jaksa, KPK sudah tak perlu lagi. Entah itu kapan, sebab itulah di UU tak disebutkan sampai kapan keberadaan KPK,” terang Yusril.

Meski demikian, dia menyangsikan korupsi di Indonesia dalam waktu dekat akan berhenti. Menurut Yusril, sistem bernegara di Indonesia, tanpa menjelaskan lebih lanjut sistem apa yang dimaksud, masih rawan memicu peluang korupsi.

“Selama sistem bernegara masih seperti ini, selama itu pula lah korupsi merajalela. Perbaikilah sistem. Kalau ada sistem kuat ditopang orang baik, alhamdulillah. Kalau orangnya tetap brengsek gitu, sistemnya kuat, toh dalam sistem yang kuat orang jahat bisa jadi baik,” jelas dia.

Lebih lanjut, Yusril mengambil contoh organisasi Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang dibentuk di era Presiden Soeharto karena situasi keamanan pada awal Orde Baru cukup memprihatinkan. Pada akhirnya, Soeharto sendiri membubarkan organisasi itu.

“Itu memang tidak disebutkan sampai kapan berakhirnya tapi memang situasi akut situasi keamanan di awal orba itu. Nah akhirnya kan Kopkamtib dibubarkan sendiri oleh Soeharto,” ucap Yusril.

Pendirian KPK menurut Yusril hampir serupa dengan awal mula pembentukan Kopkamtib. KPK dibentuk waktu itu karena situasi korupsi, dari era Orba ke Reformasi juga sangat akut.

“Kita menganggap waktu itu institusi yang ada, kejaksaan dan kepolisian, kurang efektif maka dibentuklah lembaga yang pada waktu itu seperti Kopkamtib, yang memiliki kewenangan yang extra ordinary dengan harapan bisa menuntaskan kasus kasus korupsi nanti,” ungkap dia.

“Kalau misalnya keadaan sudah berangsur normal, ya kembali lagi ke polisi dan jaksa. Itu harapan kita tapi sampai hari ini nggak normal juga keadaan,” tambahnya.[]Sumber:detik