Salah seorang Ulama Mujtahid Muthlaq yang hasil ijtihadnya telah diikuti mayoritas umat Islam, beliau adalah Imam Abu Hanifah. Walaupun pendapat yang kuat tentang zakat fitrah adalah pendapat dari Imam Syafii. Namun, boleh saja kita mengeluarkan zakat fitrah berpegang kepada pendapat Imam Hanafi yaitu membayar zakat fitrah dengan uang.
Berkata Ibnu Jamal, pendapat yang shahih dari kalangan ulama mutaakh-khirin seperti Ibnu Hajar dan lainnya, bahwa boleh berpindah dari satu mazhab kepada mazhab yang lain yang mudawwan (terkodifikasi) walau hanya karena keinginan semata, baik berpindah untuk selama-lamanya ataupun pada sebagian masalah saja sekalipun ia pernah berfatwa dan memutuskan hukum dan beramal dengan mazhab yang lain selama tidak terjadi talfiq (mengikuti pada sebahagian hal dalam satu perkara) sehingga kedua Imam tersebut tidak mengakui kesahihan amal tersebut. (Sayid Bakri Syatha, Ianatuth Thalibin, Juz. IV, hal. 217, Haramain)
Para ulama Syafii sepakat bahwa perbuatan yang dikerjakan dengan talfiq tidak sah, bahkan sebagian kalangan ulama berpendapat bahwa para ulama telah ijmak bahwa amalan yang dikerajakan dengan talfiq tidak sah. (Ibnu Jamal al-Makky, Fathul Majid bi Ahkam Taqlid hal 12)
Oleh sebab itu membayar zakat fitrah dengan uang harus sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi hanya menetapkan zakat fitrah pada empat jenis makanan saja, yaitu: hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma), zabib (anggur). Beliau juga berpendapat boleh pula mengeluarkan daqiq hintah (gandum yang sudah menjadi tepung) dan saweq (adonan tepung).
Adapun kadar yang dikeluarkan dalam zakat fitrah menurut mazhab Abu Hanifah adalah ½ sha gandum atau satu sha syair, satu sha kurma. Sedangkan masalah anggur maka golongan yang bermazhab Hanafi berbeda pendapat tentang kadar yang dikeluarkan, sebagian berpendapat satu sha anggur dan sebagian yang lain berpendapat ½ sha anggur. Satu sha 8 rithal Irak menurut mazhab Hanafi, satu rithal Iraqiy 230 dirham atau 3800 gr., karena Nabi Saw berwudu dengan satu mud yaitu 2 rithal dan mandi dengan satu sha yaitu 8 rithal. (Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh . Jilid III hal 2044 Dar Fikr)
Sedangkan kadar yang dikeluarkan menurut Imam Malik adalah satu sha makanan pokok yang telah disebutkan. Kadar satu sha adalah empat mud. Yaitu 685 dirham 5/7 atau 5 1/3 rithal Baghdadiy sama dengan sepenuh dua telapak tangan (cidukan tangan) seseorang yang berpostur sedang (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil).
Sedangkan menurut pendapat Imam Syafii kadar satu sha adalah 685 5/7 dirham atau 5 1/3 rithal Baghdadiy. Berkata Imam Nawawi dalam Raudhah telah sulit membuat batasan satu sha dengan timbangan, karena satu sha yang dikeluarkan Rasulullah Saw., adalah takarannya diketahui tetapi berbeda-beda ukuran timbangannya, karena perbedaan benda yang dikeluarkannya, seperti biji-bijian, kacang-kacangan dan lain-lain. (Imam an-Nawawi Raudhatu at-Thalibin. Darul Ibnu Hizm Beirut )
Di samping itu kadar yang dikeluarkan menurut Imam Hambali adalah satu sha sama dengan empat cidukan kedua telapak tangan seseorang yang berpostur sedang (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil), atau 2751 gr., sekolompok ulama berpendapat 2176 gr.
Berdasarkan dari uraian ini dapat diambil kesimpulan bahwa membayar zakat fitrah dengan uang haruslah dari harga hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma) dan zabib (anggur). Tidak sah membayar zakat fitrah dengan harga beras, karena Imam Hanafi berpendapat tidak sah mengeluarkan zakat fitrah dari selain empat jenis makanan tersebut seperti dengan harga beras sebagaimana dikerjakan kebanyakan masyarakat saat ini.
Kemudian kadar yang dikeluarkan adalah ½ sha gandum atau 1900 gr., atau satu sha syair atau satu sha kurma yaitu 3800 gr. Tidak sah menghargakan gandum atau kurma dengan kadar satu sha dalam mazhab Syafii dan Maliki yaitu 2764 gr., atau kadar satu sha dalam mazhab Hambali yaitu 2751 gr., atau 2176 gr. Karena ketiga mazhab tersebut (Maliki, Syafi'i, dan Hambali) bependapat wajib mengeluarkan qut (makanan pokok).[]




