BLANGKEJEREN – Sebanyak 1.023 rumah warga tersebar di 11 kecamatan se-Kabupaten Gayo Lues dinyatakan tidak layak huni. Jumlah itu berdasarkan hasil verifikasi Fasilitator Desa Dinas Sosial tahun 2020 lalu.
Jasiwa Maytense, S.E., M.M., Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gayo Lues, Rabu, 23 Februari 2021, mengatakan berdasarkan pendataan fasilitator, rumah masyarakat di Kecamatan Pantan Cuaca tidak layak huni 78 unit, di Kecamatan Putri Betung 129 unit, di Kecamatan Pining 8 unit, di Kecamatan Blangjeranggo 72 unit.
“Selebihnya 153 rumah warga Kecamatan Tragun tidak layak huni, 93 rumah warga Kecamatan Tripe Jaya, 64 rumah warga Rikit Gaib, 78 rumah warga Blangpegayon, 72 rumah warga Kotapanjang,46 rumah warga Kecamatan Dabun Gelang, dan 230 rumah warga Blangkejeren yang tidak layak huni,” kata Jasiwa.
Menurut Jasiwa, rumah-rumah yang tidak layak huni harus dimasukan ke dalam data terpadu, sehingga memudahkan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat memberikan bantuan. Sebab, jika tidak masuk ke dalam data terpadu, pemerintah tidak akan bisa mengakui bahwa rumah yang ditinggali masyarakat tersebut tidak layak huni.
“Jadi semua orang yang tinggal di rumah tidak layak huni itu masuk ke dalam katagori miskin. Kami dari Dinas Sosial Gayo Lues sudah mengirimkan data kepada Pemerintah Aceh dan pusat, agar rumah tidak layak huni itu dibantu, baik pembangunan rumahnya ataupun bantuan lainnya. Posisi saat ini kita tinggal menunggu realisasi lagi,” jelasnya.
Sesuai dengan amanat UUD 1945, kata Jasiwa, penanganan fakir miskin yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah turunan dari pasal 34 ayat (1): Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Selain itu, memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.
“Penanganan fakir miskin secara tegas di pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menyebutkan penanganan fakir miskin diselenggarakan oleh Menteri secara terencana, terukur dan terpadu, dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan pengembangan potensi diri, sandang, pangan, perumahan dan pelayanan sosial,” ujarnya.[]