BANDA ACEH – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad melantik 115 anggota Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) kabupaten/kota dan 5 anggota Panwaslih Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa, 24 Mei 2016.
Muhammad mengatakan, dalam konteks penyelenggaraan pilkada, Aceh memiliki kekhususan. Dari aspek sumber hukum, penyelenggaraan pilkada (di Aceh) tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana dirujuk pemerintah daerah lain yang juga menyelenggarakan pilkada serentak,” ujar dia dalam sambutannya.
Dia menjelaskan, anggota Panwaslih yang dilantik itu adalah Panwaslih Aceh, Panwaslih dari 20 kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan bupati/wali kota, dan Panwaslih di tiga kabupaten/kota yang hanya melaksanakan pemilihan gubernur. Keseluruhannya berjumlah 120 anggota Panwaslih Aceh dan kabupaten/kota,” kata Muhammad.
Muhammad mengingatkan seluruh anggota Panwaslih yang dilantik itu agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berintergritas. Bekerja dengan maksimal dalam rangka mewujudkan pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas, ujarnya.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengapresiasi Bawaslu RI yang telah melantik anggota Panwaslih di Aceh. Ini menjadi momen awal,” kata Zaini dalam sambutannya.
Zaini berharap anggota Panwaslih yang telah dilantik itu bekerja independen atau tidak memihak kepada siapa pun. Karena peran Panwaslih sangat vital untuk mengawasi setiap tahapan pilkada. Tetaplah membangun komunikasi intensif dengan KIP Aceh dan kabupate/kota. Bekerjalah dengan jujur penuh dedikasi tanpa memihak kepada siapa pun guna terciptanya pilkada yang demokratis sekaligus merawat perdamaian Aceh,” pungkasnya.
Turut hadir pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota Panwaslih itu, Ketua DPRA, Wali Kota dan Ketua DPRK Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, perwakilan Pangdam IM, Ketua KIP Aceh, perwakilan Polda Aceh, Kajati Aceh, pimpinan partai politik dan pihak terkait lainnya.[]
Laporan Ramadhan



