BLANGKEJEREN – Pemilik kebun jagung di Desa Berhut, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, merasa diperas oleh seseorang yang menjaga hewan peliharaan jenis Sapi, keluarga orang yang mengaku korban kesetrum itupun meminta pemilik kebun membayar ganti rugi Rp 30 juta.
Ripin warga Desa Berhut, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Kamis 18 Juni 2026, mengatakan kasus pencari sapi kesetrum di kebun jagung itu terjadi pada tanggal 11 Juni tahun 2026 kemarin di desa Lestari (Senom) kecamatan Terangun.
“Yang mengaku korban kesetrum itu berinisial NA warga desa Terlis, Kecamatan Terangun. Awalnya ia mengaku di Telpon seseorang bahwa sapi yang dipeliharanya berada dikebun jagung saya, tetapi saya tidak pernah menelponya,” katanya.
NA itupun kemudian mencari sapi ke dalam kebun jagung itu sekitar pukul 08:00 Wib, dan sepulangnya dari kebun jagung itu mengaku telah kesetrum didalam kebun dengan kondisi masih bisa berjalan.
“Saya memasang peringatan di kebun jagung itu bertulisan Awas Ada Setrum, dan biasanya saya nyalakan mulai pukul 17:30 WIB, dan saya matikan besok paginya pukul 08:30 WIB. Setrum itu berfungsi agar hama Babi hutan tidak masuk ke kebun jagung saya,” katanya bahwa sebagian besar petani jagung di daerah tersebut semuanya memasang Setrum babi di kebun jagung.
Setelah mengetahui adanya orang yang terkenak Setrum itu, Ripin bersama keluarganya menjeguk orang tersebut ke Puskesmas Kecamatan Terangun, dan selang beberapa hari, rupanya masalah itu telah dilaporkan keluarganya ke Polsek Teragun.
“Setelah kami jeguk ke Puskesmas Teragun, NA itu juga berobat dan Rontgen ke Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Ali Kasim. Setelah berembuk secara kekeluargaan, keluarganya meminta saya membayar Rp 30 juta. Tetapi saya tidak punya uang, dan hanya mampu menganti biaya pengobatan saja, kalau permintaan seperti itu kan seperti diperas saya,” ujarnya.
Setelah berembuk secara kekeluargaan itu tidak membuahkan hasil, Ripinpun mengaku sempat dipanggil ke kantor Polsek Teragun terkait masalah pemasangan Setrum tersebut.
“Kemudian tadi malam perangkat Desa Berhut berembuk dengan perangkat desanya (Beredet red gayo) lagi untuk menyelesaikan masalah ini, dan keluarganya menurunkan ganti rugi dari Rp 30 juta menjadi Rp 12 Juta, dan itupun saya tidak sanggup karena tidak ada uang,” katanya.
Saat ini, Ripin mengaku pasrah jika kasus tersebut tetap dilanjutkan ke Kantor Polisi, ia mengaku pasrah masuk penjara karena tidak sanggup membayar, dan tanaman jagung mengikuti program ketahanan pangan yang digagas Presiden RI itupun tidak sampai segitu hasilnya.[]





