LHOKSEUMAWE – Kepala Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN) Arun di Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Yusmanidar, diduga tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kota Lhokseumawe, kecuali pada tahun 2018.
Sumber portalsatu.com/ belum lama ini mengatakan TK Arun diserahkan ke Pemko Lhokseumawe tahun 2014. Menurut sumber itu, Yusmanidar yang menjabat sebagai Kepala TKN Arun diduga tidak mengantongi SK Kadis PK Lhokseumawe sejak 2014 sampai 2022. Sama seperti guru-guru lainnya di TKN Arun, Yusmanidar berstatus non-PNS.
Dikonfirmasi portalsatu.com/, Selasa, 18 Oktober 2022, Yusmanidar mengirimkan foto SK Kadis PK Lhokseumawe Nomor: 800/892/2018 tentang Penetapan Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada TK, SD, dan SMP Negeri Arun di Lingkungan Dinas PK Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018.
Dalam Diktum Kedua SK itu antara lain disebutkan tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, tidak menuntut diangkat menjadi Calon Pengawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD).
“Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 02 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 dan tidak otomatis diperpanjang kontrak tahun berikutnya, kecuali jika yang bersangkutan dibutuhkan kembali. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya,” bunyi Diktum Kelima SK itu yang diteken Kadis PK Lhokseumawe Rusli pada 29 Maret 2018.
Dalam Lampiran SK Kadis PK Lhokseumawe Nomor: 800/892/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penetapan Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada TK Negeri Arun, tercantum nama Yusmadinar, S.Pd., sebagai kepala sekolah. Delapan nama lainnya sebagai guru, satu orang TU (Tata Usaha), dan dua caraka.
“Yang ada sama (saya) inilah, kalau yang lain saya enggak tahu,” kata Yusmanidar via pesan WhatsApp.
Sumber portalsatu.com/ juga menyebutkan bahwa Bendahara Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) TKN Arun sudah 10 bulan lalu tidak masuk kerja lagi, tapi tetap dipertahankan oleh Kepala TKN. “Padahal, bendahara tersebut sudah minta mengundurkan diri. Namun, tidak diizinkan oleh Kepsek (Kepala TKN Arun) karena (diduga) diiming-imingkan ‘ke depan ada pemutihan, kalau kamu keluar tahun ini, kamu enggak dapat SK tahun depan’,” ungkap sumber itu.
Dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Yusmanidar mengatakan, “Kalau Bendahara BOP tempat saya enggak pernah enggak masuk kerja, aktif selalu. Jadi saya enggak ngerti itu (soal informasi yang menyebutkan Bendahara BOP sudah minta mengundurkan diri)”.
Plt. Kepala Dinas PK Lhokseumawe, Haris, mengatakan sudah ada SK untuk Yusmanidar sebagai Kepala TKN Arun sejak tahun 2018. “Berdasarkan SK Kadis P&K No. 800/892/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penetapan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di TK, SD dan SMP Negeri Arun di Lingkungan Dinas P&K Kota Lhokseumawe,” kata Haris kepada portalsatu.com/, Selasa (18/10), malam.
Dilihat portalsatu.com/, berdasarkan isi SK tahun 2018 itu berlaku untuk 2018 (sejak 2 Januari sampai 31 Desember 2018). Kepala TKN Arun mengaku hanya ada SK tahun 2018 pada dirinya.
Apakah ada SK tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022, yang bisa ditunjukkan? “Baik, besok saya cek lagi tentang SK selanjutnya,” ujar Haris.
Sebelumnya portalsatu.com/ sudah menjumpai Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe, Zulkaidi, Senin (17/10), untuk mengonfirmasi terkait informasi bahwa pihak guru TKN Arun sudah menyampaikan keluhan secara tertulis kepada DPRK sekitar 2,5 bulan lalu terkait berbagai persoalan tentang Kepala TK itu. Namun, anggota DPRK dari Gerindra itu tidak bersedia memberikan penjelasan dengan dalih Komisi D perlu duduk dahulu dengan pihak Dinas PK terkait permasalahan tersebut.
Zulkaidi menyebut belum ada surat somasi dari pihak guru terhadap Kepala TKN Arun yang disampaikan kepada DPRK. Yang ada, kata dia, permintaan audiensi pihak guru dengan dewan terkait persoalan menyangkut Kepala TKN Arun.
Saat Anggota Komisi D DPRK Lhokseumawe Abdurrahman Yusuf mengomentari persoalan tersebut, Zulkaidi langsung menyela dengan menyatakan pihaknya belum dapat mengambil sikap karena perlu duduk terlebih dahulu dengan pihak Dinas PK. Kondisi tersebut menunjukan kesan antara Ketua dan Anggota Komisi D tidak sinkron.[](nsy)





