LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna XIV Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di gedung DPRK setempat, Kamis, 14 Agustus 2025.

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin, S.E., untuk pembentukan Personalia Gabungan Komisi dalam rangka pembahasan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Kota Lhokseumawe tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota (RPJMK) Lhokseumawe Tahun 2025-2029, dan Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024.

“Untuk dapat melakukan pembahasan Gabungan Komisi terhadap Raqan tentang RPJMK Lhokseumawe Tahun 2025-2029 dan Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024, perlu kita bentuk personalia Gabungan Komisi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Pelapor,” kata Sudirman Amin saat membuka rapat paripurna itu.

“Sehingga pembahasan terhadap (kedua) rancangan qanun tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar dan tepat waktu,” tambah Sudirman Amin.

Pimpinan rapat kemudian memberikan kesempatan kepada masing-masing Komisi di DPRK Lhokseumawe untuk menunjuk anggotanya. Sudirman Amin pun menskors rapat tersebut lima menit.

Lalu, pihak Komisi A, B, C, dan D DPRK Lhokseumawe menunjuk anggotanya untuk dicalonkan sebagai anggota Gabungan Komisi.

[Rapat paripurna DPRK Lhokseumawe untuk pembentukan Personalia Gabungan Komisi dalam rangka pembahasan terhadap Raqan RPJMK 2025-2029 dan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 2024 pada Kamis, 14 Agustus 2025. Foto: Istimewa]

Setelah mencabut skors, Sudirman Amin membacakan nama utusan dari masing-masing Komisi. Rapat kembali diskors lima menit untuk memilih Pelapor Gabungan Komisi tersebut.

Rapat dilanjutkan. Setelah menerima hasil musyawarah dari Komisi-Komisi, Sudirman Amin mempersilakan Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat Dewan, Cut Elya Safitri, SKH., membacakan rancangan Keputusan DPRK Lhokseumawe tentang Pembentukan Personalia Gabungan Komisi dalam rangka pembahasan terhadap Raqan RPJMK Lhokseumawe Tahun 2025-2029 dan Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024.

Adapun Susunan Personalia Gabungan Komisi tersebut, yakni: Ketua: Faisal, Wakil Ketua: Sudirman Amin, S.E., Wakil Ketua: Zulya Zaini, S.H., dan Pelapor: Hj. Nurhayati Aziz.

Lalu, Sudirman Amin menanyakan persetujuan para anggota DPRK atas rancangan keputusan itu, yang dijawab serentak: “Setuju!”

Sudirman Amin juga mengharapkan kepada Fraksi-Fraksi melalui anggotanya di Komisi yang mengikuti rapat itu agar dapat menunjuk anggotanya untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi pada rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raqan RPJMK Lhokseumawe Tahun 2025-2029 dan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024.

Sebelum menutup rapat paripurna itu, Sudirman Amin menyampaikan, “Untuk membahas (kedua) rancangan qanun tersebut, kami persilakan kepada personalia Gabungan Komisi yang terpilih segera melakukan rapat pembahasannya”.[](*)