LHOKSEUMAWE – Sebanyak 23 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRK Lhokseumawe dinyatakan tidak lulus uji mampu baca Alquran. Ke-23 orang yang tidak lulus itu dari 344 bacaleg yang sudah mengikuti uji mampu baca Alquran.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Mohd. Tasar, mengatakan, hal itu berdasarkan data diterima pihaknya dari tim penguji baca Alquran. Namun, kata dia, pihaknya tidak bisa menyampaikan dari partai politik (parpol) mana saja, bacaleg yang dinyatakan tidak lulus uji baca Alquran  tersebut.

“Secara aturan bacaleg (yang tidak lulus) itu harus diganti. Besok surat mampu atau tidak mampu baca Alquran, baru kita kirim (ke pimpinan parpol yang bersangkutan),” kata Tasar, dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat, 20 Juli 2018.

Tasar menyebutkan, keseluruhan bacaleg DPRK Lhokseumawe yang didaftarkan parpol peserta Pemilu 2019 ke KIP, berjumlah 384 orang. Dari jumlah itu, kata dia, bacaleg yang sudah mengikuti uji baca Alquran sebanyak 344 orang. Sementara 40 bacaleg lainnya nanti akan disesuaikan kembali jadwal dan tempat uji baca Alquran.

“Saat ini kita sedang merekap data. Setelah itu nantinya akan disampaikan hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas bacaleg kepada masing-masing partai politik,” ujar Tasar.

Diberitakan sebelumnya, bacaleg DPRK Lhokseumawe mengikuti uji mampu baca Alquran yang diselenggarakan KIP, di Masjid Agung Islamic Center, 16-18 Juli 2018. Menurut Tasar, tim penguji dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kementerian Agama (Kemenag), dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Lhokseumawe.

“Untuk kategori penilaian yang dilakukan yakni adab membaca Alquran, tajwid, dan fashahah,” ujar Tasar. (Baca: Bacaleg Lhokseumawe Diuji Baca Alquran di Islamic Center)

KIP Lhokseumawe menerima pendaftaran bacaleg dari 17 partai politik sampai batas akhir, Selasa, 17 Juli 2018, pukul 00.00 WIB. Menurut Tasar, dua parpol nasional tidak mendaftarkan bacaleg, yaitu Partai Garuda dan Partai Perindo. Satu parpol nasional lainnya, PKPI, tidak memenuhi syarat administrasi pendaftaran bacaleg. (Baca: Dua Parpol Tak Mendaftarkan Bacaleg, Satu Tak Memenuhi Syarat)[]