NAGAN RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya, mengingatkan kembali pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2019.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 2 huruf f menyangkut netralitas ASN, ASN tidak boleh berpihak dan harus lepas dari segala pengaruh manapun dan tidak dipengaruhi kepentingan siapapun,” kata Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Nagan Raya, Adam Sani, S.HI., M.H., kepada portalsatu.com/, Jumat, 20 Juli 2018.
Adam menyebutkan, netralitas ASN dalam Pemilu 2019 juga dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 perihal pelaksanaan netralitas bagi ASN pada Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres tahun 2019.
“Jika ada ASN ingin menjadi calon eksekutif atau tim kampanye pemilu maka harus mundur dari Aparatur Sipil Negara,” kata Adam.
Menurut Adam, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa pemerintah di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa, dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu atau menjadi pelaksana atau tim kampanye.
“Apabila terdapat ASN, kepala desa dan perangkat desa dalam pemilu legislatif dan pemilihan presiden, maka dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ujar Adam.[]


