LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memusnahkan 42,7 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu hasil temuan pada 23 Agustus 2016 lalu di Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres setempat, turut disaksikan Muspida dan Ketua MPU setempat, Selasa, 18 Oktober 2016.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, mengatakan, barang bukti ini adalah hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba dan Satreskrim. Saat itu, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial M (22) yang bertindak sebagai penampung sementara tiga lainnya bernisial P, M dan S saat ini menjadi DPO polisi. Diperkirakan mereka sudah melarikan diri ke luar negeri.
Hendri menambahkan, tersangka M sebagai pelaku dan ikut menyimpan serta menguasai sabu tersebut terancam mendapat hukuman mati, sedangkan pemilik barang haram ini berinisial B dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini merupakan jaringan internasional, sabu tersebut dari Malaysia dan masuk ke Lhokseumawe melalui perairan Aceh Utara, berat keseluruhan 42,7 kg sabu yang terbagi dalam 41 bungkus, kata Hendri Budiman saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat.
Hendri menambahkan, target pemasaran barang haram tersebut dipastikan seperti daerah Jakarta dan daerah lainnya. Kendati itu, barang ini terlebih dahulu dibawa melalui jalur Medan, Sumatera Utara dan kemudian disebarkan ke daerah lainnya.[]


