Kamis, September 19, 2024

Permudah Masyarakat Sampaikan Aspirasi,...

SUBULUSSALAM - Sekretariat DPRK Subulussalam melaksanakan sosialisasi fasilitas Pusat Layanan Aspirasi Masyarakat (PusLAM)...

Penonton Membeludak Pertandingan Terakhir...

KUTACANE - Penonton membeludak di venue arung jeram Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI...

Arung Jeram PON, PB...

KUTACANE - Pengurus Besar Federasi Arung Jeram Indonesia (PB FAJI) berkomitmen untuk menumbuhkan...

Sidak ke Beberapa SKPK,...

SUBULUSSALAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Subulussalam diharapkan bekerja dengan...
BerandaBerita Aceh45 Anggota DPRK...

45 Anggota DPRK Aceh Utara 2024-2029 Dilantik, Bukhari Ketua Sementara

ACEH UTARA — Sebanyak 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara masa jabatan 2024-2029 dilantik secara resmi dalam rapat paripurna istimewa di gedung dewan setempat, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Senin, 2 September 2024.

Pengucapan sumpah dan janji anggota DPRK Aceh Utara terpilih hasil Pemilu 2024 tersebut, dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Ngatemin, S.H., M.H. Dilanjutkan prosesi peusijuek (tepung tawar) oleh Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara, Drs. Usman, M.Pd.

Pelantikan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Aceh Utara serta para tamu undangan yang mengikuti prosesi itu di tenda di halaman kantor DPRK Aceh Utara. Pelantikan itu juga dimeriahkan dengan tabuhan Rapai Pase untuk penyambutan tamu.

Partai Aceh (PA) mengisi 17 kursi dari total 45 kursi DPRK Aceh Utara, disusul Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh di posisi kedua dengan perolehan 5 kursi. Sehingga, ketua sementara DPRK dijabat Bukhari, S.E., dari Partai Aceh. Sedangkan wakil ketua sementara dijabat H. Jirwani Ibnu, S.E., alias Nek Jir dari PAS Aceh.

Berikut 45 Anggota DPRK Aceh Utara yang dilantik dari enam daerah pemilihan (Dapil):

Dapil 1 Tujuh Orang

Nasrizal, S.E., alias Cek Bay (Partai Aceh), Mawardi M, S.E., alias Teungku Adek (Partai Aceh), Saidul Abrar (Gerindra), Hendra Yuliansyah, M.A.P (Demokrat), Marzuki Y (PAS Aceh), Hamdani, S.H (Partai Aceh) dan T. Syeh Zubaili, S.Sos.I (Garuda).

Dapil 2 Enam Orang

Hanafiah alias Arasyah (Partai Aceh), Zubir HT (NasDem), Mudirsyah alias Robert (PNA), Drs. As’adi (Golkar), Muhammad Yusuf, S.Pd alias Bayu (Partai Aceh) dan Tgk. H. Adnan, S.Ag (PAS Aceh).

Dapil 3 Delapan Orang

Arafat M.M (Partai Aceh), Muhammad Romi (Partai Aceh), Rifarhan alias Geuchik Paang (Partai Aceh), H. Saifuddin (Golkar), H. Jirwani Ibnu, S.E., alias Nek Jir (PAS Aceh), M. Rani (SIRA), Tajuddin, S.Sos (Partai Aceh) dan Fakhrurrazi, S.I.P (PAN).

Dapil 4 Delapan Orang

Amiruddin SIAN (Partai Aceh), M. Jafar, S.T (Demokrat), Saifunnizar, S.E (SIRA), Abuzar, S.T (Golkar), Muzakir Walad (PAS Aceh), Kamal Reza (NasDem), M. Dahlan Ilyas (Partai Aceh) dan Iskandar Muda Yusuf (PKB).

Dapil 5 Tujuh Orang

Tgk. Muhibbudin, S.HI akrab disapa Abi Muhib Cot Seunira (Partai Aceh), Ruslan (PAN), Abdul Mutaleb, M.A.P (Partai Aceh), Muhammad Rizal, S.E (PKB), Anzir, S.H (NasDem), Nasrullah, M.Pd (PAS Aceh) dan Zulfadli alias Toke Adek (PNA).

Dapil 6 Sembilan Orang

Bukhari, S.E (Partai Aceh), Abdullah M Amin alias Tgk. Meulaboh (Partai Aceh), Aidi Habibi AR (PKB), Zulkifli, S.E., alias Toke Dun (Golkar), Zulkifli (PKS), Razali alias Tgk. Jeunib (Partai Aceh), Teuku Otman alias Ayah Ot (Partai Aceh), T. Nurdin (PNA) dan H. Anwar Risyen (Gerindra).[](ril)

Baca juga: