BANDA ACEH – PT Pupuk Indonesia (Persero) mendapat amanat dari pemerintah untuk menyalurkan alokasi 5.621 ton pupuk bersubsidi NPK formula khusus kakao di Provinsi Aceh.
“Petani kakao yang terdaftar pada e-Alokasi sudah dapat menebus pupuk bersubsidi tersebut pada kios resmi,” kata SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, dalam kegiatan sosialisasi NPK kakao di Kabupaten Bener Meriah, Jumat, 29 September 2023.
Fickry mengatakan pemerintah telah menetapkan alokasi NPK formula khusus subsidi sebanyak 114.033 ton tersebar ke seluruh Indonesia. Khusus di PSO Wilayah Barat mendapat alokasi 25.920 ton dan Aceh 5.621 ton.
“Dari alokasi 5.621 ton di Provinsi Aceh, pemerintah menetapkan alokasi untuk Kabupaten Bener Meriah 1.303 ton,” ujar Fickry.
Fickry menyebut pupuk NPK formula khusus kakao dirancang sesuai kebutuhan tanaman kakao, sehingga diharapkan tanaman dapat berproduksi secara maksimal.
“NPK formula khusus kakao dibuat melalui proses mechanical blending dengan formula 14-12-16-4 Mg, serta dilengkapi dengan micronutrient Zn dan boron yang dapat meningkatkan angka kumulatif bakal buah sehingga berdampak positif pada produktivitas tanaman kakao,” tutur Fickry.
Fickry berharap kegiatan sosialisasi NPK formula khusus kakao dapat terus meningkatkan semangat bertani, menambah pengetahuan petani tentang NPK kakao dan teknik budidaya kakao yang baik dan benar.
Fickry menambahkan stok pupuk bersubsidi untuk Provinsi Aceh 19.348 ton terdiri dari urea 7.968 ton, NPK 10.924 ton, dan NPK formula khusus kakao 455 ton. Jumlah total stok tersebut setara 205 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah atau dapat memenuhi kebutuhan petani selama tiga minggu ke depan.
Khusus untuk Bener Meriah, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi 786 ton dengan rincian urea 208 ton dan NPK 578 ton, dan NPK formula khusus kakao 124 ton. Stok di Bener Meriah setara dengan 226 persen dari ketentuan minimum pemerintah.
“Seluruh pupuk bersubsidi yang berada di Provinsi Aceh hanya dapat ditebus oleh petani terdaftar atau petani sesuai kriteria Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan),” ujar Fickry.[](rilis)





