TAKENGON — 724 PNS Aceh Tengah menerima kenaikan pangkat. Surat keputusan kenaikan pangkat diserahkan oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dalam kesempatan apel pagi di lapangan Setdakab Aceh Tengah, Senin, 26 Februari 2018.

Shabela menegaskan kenaikan pangkat merupakan kewajiban negara yang diberikan kepada PNS yang layak dan memenuhi syarat. 

“Jadi tidak semua PNS otomatis bisa naik pangkat, hanya yang memenuhi syarat, dan ini kewajiban negara,” kata Shabela dalan arahannya. 

Shabela mengharapkan kinerja lebih baik seiring dengan kenaikan pangkat yang diterima oleh sejumlah PNS tersebut. 

Sekretaris BKPSDM Aceh Tengah Mirwansyah menyebutkan, 724 PNS yang naik pangkat periode 1 April 2018, terdiri atas 131 golongan IV, 483 golongan III, 109 golongan II, dan 1 orang golongan I.[]