LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan membayar utang kepada pihak ketiga senilai Rp73,389 miliar lebih jika sudah mendapat persetujuan DPRK melalui rapat pembahasan terkait tindak lanjut evaluasi Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun tentang APBK tahun 2018.
“Iya, karena memang kita ingin melaksanakan perintah. Evaluasi kan perintah, perintah gubernur,” kata Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz, S.H., M.M., menjawab portalsatu.com/, sebelum ia mengikuti rapat dengan Badan Anggaran DPRK di gedung dewan setempat, Senin, 26 Februari 2018, sore.
Rapat kali ini lanjutan dari pertemuan Badan Anggaran (Banggar) DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara di gedung dewan, Kamis, 22 Februari 2018, sore. Rapat tersebut menindaklanjuti surat diteken Sekda Aceh, Drs. Dermawan, M.M., atas nama Gubernur Aceh tanggal 19 Februari 2018, perihal tindak lanjut evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK Aceh Utara tahun 2018.
Dalam surat itu disebutkan, hasil evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang APBK Tahun Anggaran (TA) 2018 sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh bersifat final dan wajib ditindaklanjuti, serta perlu untuk dikomunikasikan dengan baik antara pihak Pemkab dengan DPRK. Disebutkan pula, hasil rapat konsultasi antara Banggar DPRK dan TAPK Aceh Utara dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Banda Aceh, 14 Februari lalu, disepakati bahwa para pihak akan saling memperkuat komunikasi, sehingga APBK 2018 dapat segera ditetapkan.
Gubernur Aceh meminta Bupati dan Pimpinan DPRK Aceh Utara melakukan upaya percepatan penetapan APBK 2018 dan memastikan pelaksanaan tindaklanjutnya sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh. Selain itu, sisa Surat Perintah Membayar (SPM) yang belum dibayarkan tahun 2017 harus terlebih dahulu diverifikasi dan/atau evaluasi oleh Inspektorat Aceh Utara.
Gubernur mengingatkan, dalam pelaksanaan verifikasi itu, supaya memprioritaskan terlebih dahulu penyelesaian pembayaran untuk belanja pihak ketiga Rp73,389 miliar lebih, rapel gaji PNS Rp3,478 miliar lebih, pembayaran ADG dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Triwulan III dan IV Rp61,584 miliar lebih, serta sisa carry over tambahan penghasilan guru PNSD sesuai PP Nomor 30 Tahun 2015 Rp7,460 miliar lebih, dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang APBK TA 2018.
“Keempat item tadi itulah yang dicantumkan di dalam (surat gubernur perihal tindak lanjut) hasil evaluasi gubernur terakhir. Karena ini wajib kita laksanakan. Kalau tidak kita laksanakan nanti berbagai macam versi orang menanggapi tentang ini. Mudah-mudahan semua eksekutif, juga legislatif bisa memahami apa maksud surat gubernur,” kata Sekda Abdul Aziz.
Kegiatan dilaksanakan dengan Perbup?
Isu yang berkembang menyebutkan, dari jumlah utang kepada pihak ketiga Rp73,389 miliar lebih, sebagian di antaranya merupakan kegiatan yang dilaksanakan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara atau tidak dibahas dengan DPRK saat pembahasan anggaran tahun 2017. Ditanya terkait isu tersebut, Sekda Abdul Aziz mengatakan, “Itu yang jelas itu semuanya kita bahas sesuai dengan mekanisme antara dewan dan eksekutif. Jadi sangat transparan kita bahas bersama, semuanya dibahas”.
“Itu hasil pembahasan kedua pihak,” kata Abdul Aziz lagi.
Abdul Aziz menyebutkan, sesuai perintah Gubernur Aceh, Inspektorat Aceh Utara sudah melaksanakan verifikasi sisa SPM yang belum dibayarkan tahun 2017. Jumlah kewajiban alias utang sesuai sisa SPM 2017 senilai Rp173 miliar lebih. “Inspektorat sudah menjalankan tugasnya, dan hasilnya juga hari ini kita bawa ke dewan,” ujarnya.
Rapat molor
Pantauan portalsatu.com/, Wakil Bupati Aceh Utara, Sekda, para Asisten Setda, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), tiba di Gedung DPRK, Senin, sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara sebagian anggota Banggar DPRK sudah menunggu sejak pukul 14.30 WIB.
Menurut Kepala BPKK Aceh Utara, Muhammad Nasir, ada perubahan jadwal rapat dari pukul 14.00 WIB menjadi setelah salat Ashar.
Terkait rapat kali ini, Sekda Abdul Aziz berharap ada titik temu antara eksekutif dan legislatif. “Karena ini menyangkut anggaran APBD 2018 sudah mendesak dan harus segera kita tindak lanjuti, dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat Aceh Utara, saya pikir hari ini diharapkan menjadi titik temu, sehingga menghasilkan satu kebersamaan. Sehingga APBD Aceh Utara 2018 akan bisa segera kita laksanakan, sesuai dengan hasil evaluasi gubernur. Itu yang kita harapkan,” kata Sekda sebelum dimulai rapat.
“Kalau hari ini sudah ada titik temu tinggal kita lapor (kepada gubernur), otomatis (APBK 2018) sudah bisa kita laksanakan sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Abdul Aziz.
Beberapa staf Sekretariat DPRK Aceh Utara dihubungi portalsatu.com/, Senin malam, mengatakan, rapat dimulai sekitar pukul 17.20 WIB sampai tiba waktu salat Magrib. Sejauh ini belum diketahui apakah rapat Banggar DPRK dan TAPK Aceh Utara itu akan dilanjutkan usai waktu salat Isya, karena kabarnya hasil pembahasan belum mencapai titik temu.[](idg)






