TAKENGON – Sejumlah tenaga honorer Kategori II (K-II) di Aceh Tengah mengadukan nasib ke DPRK setempat, Kamis, 28 April 2016.

Para tenaga honorer K-II itu mendesak agar pemerintah daerah mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap 85 tenaga honorer K-II yang telah dinyatakan lulus pada awal 2014 lalu.

“Kami minta agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan agar NIP kami segera keluar,” kata koordinator tenaga honorer K-II Darmawi, dalam audiensi bersama Komisi A DPRK Aceh Tengah di aula gedung dewan setempat hari ini.

Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, H. Hasbullah, didampingi anggota Ansarudin Naldin Syarifuddin, menjelaskan, pihaknya akan segera memperjuangkan tuntutan tenaga honorer K-II itu untuk segera dikeluarkan NIP oleh BKN.

“Kita sangat prihatin dengan kondisi ini. Kita segera akan cari solusi masalah ini,” kata H. Hasbullah.

Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Aceh Tengah, Iskandar, menjelaskan, mandeknya NIP terhadap 85 tenaga honorer K-II itu karena mereka mengajar di instansi swasta, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pasal 6 Ayat 3 nomor 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

“Kita terus melobi dengan harapan Pemerintah Pusat dapat mengeluarkan NIP kepada 85 tenaga honorer K-II yang telah dinyatakan lulus, dengan pertimbangan karena Aceh memiliki Otonomi Khusus,” katanya.[](ihn)