BerandaBerita Pidie94 Pengusaha Ajukan Izin Galian C, Ini Kata Kepala DPMPTSP Pidie

94 Pengusaha Ajukan Izin Galian C, Ini Kata Kepala DPMPTSP Pidie

Populer

SIGLI – Sebanyak 94 pengusaha di Pidie mengajukan Izin Usha Pertambangan (IUP) Golongan C. Dari jumlah itu, 61 pengusaha sudah mengantongi izin, 33 lainnya belum berizin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pidie, Efendi, kepada portalsatu.com, Selasa, 21 Juni 2022, mengatakan jumlah pengusaha yang meminta rekomendasi perizinan kepada pihaknya, sebanyak 94, baik perorangan maupun perusahaan.

“Berdasarkan daftar, tercatat 94 permohonan rekomendasi IUP kepada kita. Semuanya merupakan IUP Galian C,” kata Efendi sambil menunjukkan data nama perusahaan dan perorangan yang meminta rekomendasi.

Adapun rinciannya, 78 pengaju atas nama pribadi dan 16 pemohon IUP atas nama perusahan. Dari jumlah tersebut 29 sudah mengantongi IUP operasi produksi, 32 telah mengantongi IUP eksplorasi. Sisanya, 33 pemohon hingga kini belum ada laporan, karena tidak melapor lagi ke DPMPTSP Pidie.

Lokasi usaha pertambangan golongan C tersebar di Kecamatan Tangse 22 titik, Grong-grong 9, Sakti 4, Padang Tiji 18, Muara Tiga 7, dan Tiro 11 tempat. Sementara di Kecamatan Keumala 18, Geumpang 1, Mutiara Timur 2, Glumpang Tiga 1, dan Batee 1 unit.

Sesuai aturan, kata Efendi, izin dikeluarkan DPMPTSP Aceh. Kabupaten hanya mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi dikeluarkan pihaknya jika pemohon sudah melengkapi persyaratan rekomendasi dari Keuchik, Camat, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten.

“Dasar kita keluarkan rekomendasi adalah adanya rekomendasi Keuchik dari desa lokasi usaha, Camat dan PUPR. Kalau izin merupakan wewenang provinsi,” kata Efendi.

Soal pendapatan restribusi daerah dari sektor galian C, Efendi menjelaskan PAD disetor ke Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie.[](Zamah Sari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya