JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, sepanjang tahun 2017, pegawai negeri sipil (PNS) yang diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena melakukan pelanggaran berat mencapai 96 orang, meski tidak disebutkan pelanggaran yang dimaksud.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, mengatakan, BKN selaku instansi bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Pasal 48 huruf g, BKN memiliki tugas untuk melakukan pendataan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS dan hukuman disiplin yang telah diterapkan guna menyikapi pelanggaran tersebut,” kata Ridwan, Kamis (8/2/2018).

Ridwan menyebut, data dalam Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) BKN, mencatat sepanjang 2017 sebanyak 1.759 PNS telah dijatuhi hukuman disiplin.

“Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah,” kata Ridwan.

Dia mengatakan, hukuman disiplin tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Secara normatif, kata dia, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

“Sepanjang tahun 2017, hukuman disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus, pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang,” kata Ridwan.

Selain dipecat, hukuman disiplin yang diberikan pun bervariasi mulai dari penurunan jabatan hingga penundaan kenaikan gaji.

Berikut data PNS yang terkena hukuman disiplin:

1. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS (berat) 96 orang

2. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (berat) 251 orang

3. Pembebasan dari jabatan (berat) 85 orang

4. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan 1 tingkat (berat) 8 orang

5. Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun (berat) 412 orang

6. Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun (sedang) 131 orang

7. Penundaan gaji maksimal 1 tahun (sedang) 3 orang

8. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun (sedang) 1 orang

9. Teguran tertulis (ringan) 159 orang

10. Pernyataan tidak puas secara tertulis (ringan) 109 orang

(Rahmat Fiansyah)[] Sumber: okezone.com