Minggu, Juli 7, 2024

Pemkab Aceh Utara Peringati...

ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar peringatan Tahun Baru Islam 1446...

Pj Wali Kota Lhokseumawe...

LHOKSEUMAWE - Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, melepas kontingen atlet menuju Pekan...

Azhari Cage Ketua Umum...

LHOKSEUMAWE - Senator Azhari Cage terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas...

Bintang Serahkan Formulir Pendaftaran...

SUBULUSSALAM - H. Affan Alfian Bintang, S.E menyerahkan berkas formulir pendaftaran bakal calon...
BerandaBerita AcehPolisi Tangkap 14...

Polisi Tangkap 14 Terduga Pemain Judi Online di Aceh Utara

ACEH UTARA – Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan sejumlah Polsek menangkap 14 terduga pemain judi online di beberapa lokasi terpisah dalam wilayah hukum Polres Aceh Utara, Kamis malam hingga Jumat, 21 Juni 2024, dini hari.

Keempat belas tersangka itu berinisial ES (50) warga Cot Girek, AC (34) warga Syamtalira Aron, MH (28) dan MSN (25) warga Baktiya, ZR warga Baktiya Barat, AF (30) warga Seunuddon, BUL (23) dan Z (22) warga Pantonlabu, MR (30), MY (38), dan MZR (42) warga Tanah Luas, ML (29), RI (40), dan Z warga Lhoksukon.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, mengatakan 14 terduga pemain judi online itu ditangkap dengan barang bukti disita 14 handphone dari masing-masing pelaku. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya permainan judi online menggunakan telepon seluler (ponsel) di warung kopi.

“Para pelaku terang-terangan bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi, mereka memainkan judi online dari 14 situs yang berbeda-beda,” kata Novrizaldi dalam keterangannya, Jumat.

Saat ini mereka diamankan di Polres Aceh Utara. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 18 juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasat Reskrim mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar.

“Polres Aceh Utara terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Novrizaldi.[]

Baca juga: