BANDA ACEH – Anggota DPRA, Abdullah Saleh, S.H., mengatakan, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, harus segera melantik anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023 untuk mengakhiri polemik berkepanjangan.
“Kalau KIP Aceh diambil alih oleh KPU pusat nanti tugasnya KIP kabupaten dan kota pun akan diambil alih oleh KPU pusat,” kata Abdullah Saleh dalam diskusi publik “Mencari Solusi dan Mendorong Penyelesaian Polemik Pelantikan KIP Aceh”, diselenggarakan Laboratorium Ilmu Politik (LIP) Unsyiah dan Forum LSM Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 29 Juni 2018.
Abdullah Saleh juga menyebutkan, apabila Gubernur Irwandi terus menutup diri terhadap berbagai masalah yang terjadi, dan jika diundang DPRA hanya mengirimkan utusan sebagai pengganti, itu tidak akan menyelesaikan persoalan.
Sementara itu, pengamat politik dari Unsyiah, Dr. Efendi Hasan, menilai polemik semacam itu terjadi karena kekuatan politik internal Aceh sedang melemah.
Dalam diskusi publik itu juga tampil narasumber lainnya, akademisi Fakultas Hukum Unsyiah, Zainal Abidin, SH., M.H., Pemerhati Pemilu, Aryos Nivada, M.A., dan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani.[]


