BANDA ACEH – Ketua Komisi 1 DPRA, Abdullah Saleh, menyebutkan tidak ada pasal ataupun undang-undang yang bisa mempidanakan pengibar bendera Aceh. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam diskusi polemik Bendera Aceh, yang berlangsung di A Cafee, Banda Aceh, Selasa, 29 Maret 2016 petang.

“Coba tunjukkan kepada saya, pasal mana yang bisa menjerat pengibar bendera Aceh ke ranah pidana,” kata Abdullah Saleh.

Politisi Partai Aceh ini mengatakan pengibar bendera tidak bisa dijerat dengan pasal pidana mana pun. Menurutnya pihak berwajib juga tidak bisa menangkap pengibar bendera Aceh.

“Sampai sekarang belum ada kasus pengibar bendera yang terjerat pidana atau dibawa ke pengadilan,” kata Abdullah.

Sementara itu, pakar ilmu hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Abulyatama, Wiraatmadinata membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan seseorang bisa dihukum jika ada peraturan yang dilanggar.

“Dalam konteks bendera, memang benar kalau seseorang tidak bisa dihukum jika tidak ada peraturan yang dilanggar, dan memang tidak ada pasal yang mengatur tentang larangan mengibarkan bendera,” kata Wira yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.[](bna)