*Mustaqim, S.Sos.

Konflik sosial yang berlangsung di Indonesia, terutama di Aceh, berdimensi sangat luas. Konflik berlangsung terutama di ruang masyarakat sipil yang melibatkan kelompok-kelompok sosial dengan identitas sosial-budaya tertentu (antar-ethnic-group dan antarpemeluk berbeda agama). Selain itu terdapat pula konflik sosial yang berlangsung antara negara versus masyarakat, demikian pula swasta versus masyarakat (lokal). Derajat kedalaman konflik sosial juga “sangat dalam” di mana konflik sosial membawa akibat kematian, cedera, dan juga kehancuran struktur sosial ekonomi (kehancuran rumah dan sarana publik) masyarakat (Dharmawan, 2012) .

Konflik sumber daya alam dan lingkungan (natural resources conflict) adalah konflik sosial yang berpusat pada isu claim dan reclaiming penguasaan sumberdaya alam (tanah atau air) sebagai pokok sengketa terpenting.

Dalam banyak hal, konflik sumber daya alam berimpitan dengan konflik agraria, di mana sekelompok orang memperjuangkan hak-hak penguasaan tanah yang diklaim sebagai property mereka melawan negara, badan swasta atau kelompok sosial lain.

Katakanlah kasus pembangunan Pabrik Semen Samana Citra Agung yang berlokasi di Kecamatan  Batee, Kabupaten Pidie kembali diwarnai gerakan sosial dalam bentuk aksi demo dan protes oleh masyarakat di wilayah sekitar.

Massa yang mengamuk berasal dari Gampông Kule, Kecamatan Bate dan Desa Cot, Kecamatan Muara Tiga.

Ada apa sebenarnya di balik pelaksanaan eksekusi pembangunan pabrik semen Samana Citra Agung ini? Apakah ada intervensi dari kekuatan besar yang menggagalkan pelaksanaan pembangunan? Mengapa masyarakat memprotes proyek pembangunan perusahaan semen tersebut?

Beberapa pertanyaan ini patut kita cermati dan temukan jawabannya  di antara banyak spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Memahami Masyarakat

Masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan, memiliki kesamaan rasa, pemikiran, dan perilaku yang muncul akibat adanya norma dan nilai yang terbentuk. Hal ini sebagai bentuk perwujudan dari hati nurani kolektif yang oleh Durkheim (Sunarto, 1993) disebut fakta sosial.

Fakta sosial dalam kasus konflik masyarakat dengan PT Samana bisa muncul dari solidaritas yang terbentuk di masyarakat. Solidaritas itu timbul akibat “sama nasib” dalam mempertahankan dan memperjuangkan keinginannya.

Hal tersebut memicu terjadinya aksi kolektif dalam bentuk perwujudan aksi atas nama kelompok yang anggotanya bertindak atas kepentingan kelompok. Aksi kolektif dapat pula memicu free rider, yang anggotanya tidak bertindak, tetapi “menumpang” pada kelompok.

Menggunakan perspektif “aktor” dalam kajian sosiologi, identifikasi  terhadap pihak-pihak yang berkonflik menjadi suatu hal yang tidak terpisahkan dalam menganalisis konflik sumber daya alam di pegunungan Kecamatan Bate Kabupaten Pidie.

Melalui identifikasi aktor yang berkonflik, nanti dapat dipetakan aktor-aktor yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, baik dari elemen masyarakat, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lembaga hukum, pemerintah, maupun lembaga lainnya.

Meskipun aktor-aktor ini ada yang berkontribusi secara langsung dan tidak langsung, semua memiliki pengaruh dalam konflik sumber daya alam yang terjadi di Kabupaten Pidie.

Memahami Pemerintah

Secara teoretis, pembangunan tentu tidak berdiri sendiri, tetapi sangat penting melihat relasi antara masyarakat dan pemerintah (negara) atau dengan swasta, termasuk memperhatikan pendekatan apa yang digunakan terhadap masyarakat di sekitaran objek pembangunan.

Memang ada dilema serius kehadiran (intervensi) pembangunan terhadap masyarakat. Kalau pemerintah tidak hadir salah, tetapi kalau hadir keliru.

Dalam perjalanannya, kadang pemerintah sering terjebak dalam ironi ketika bercita-cita menyejahterakan rakyatnya. Namun, pemerintah kerap tidak hadir tatkala masyarakatnya terbelit berbagai masalah dan konflik.

Tidak sedikit masyarakat justru harus mengusahakan sendiri segala sesuatu yang terkait dengan kebutuhan hidupnya hingga berakhir dengan konflik yang menimbulkan kerugian.

Kita jamak melihat betapa terdapat disparitas yang sangat kentara antara yang kaya dan miskin, antara pusat dan daerah terpencil, antara keberadaan industri pengelolaan sumber daya alam dan kondisi masyarakat di sekitar industri tersebut.

Konflik sumber daya antara masyarakat dan PT Samana Citra Agung adalah bukti adanya kontestasi terhadap pengelolaan sumber daya alam di pengunungan Batee.

Kejelasan atas siapa pihak yang berkuasa terhadap sumber daya alam di Pegunungan Bate dan pengusahaan Lahan adalah hal yang harus dirunut untuk mengurai masalah yang tengah terjadi. Akan tetapi, ketergantungan masyarakat lokal terhadap sumber daya alam juga harus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan, khususnya kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam.

Memahami Konflik

Ragam pendekatan dalam kajian sosiologi untuk menganalisis konflik dalam masyarakat, dari pandangan lama sampai pandangan baru. Lantas pandangan mana yang digunakan tergantung pada jenis konflik, kondisi sosial, dan ekonomi masyarakat.

Jika menggunakan pendekatan lama, akan menempatkan konflik sebagai aktivitas negatif, buruk, dan merusak sehingga harus dihilangkan. Sementara pandangan baru berpandangan sebaliknya bahwa konflik merupakan aktivitas yang positif dan dinamis.

Hal ini berlanjut pada perubahan konsepsi penyelesaian konflik menjadi pengelolaan konflik (management conflict). Ini sebuah perbedaan sangat penting. Pertama, penyelesaian konflik menunjuk pada penghentian atau penghilangan suatu konflik. Dengan demikian, implikasinya adalah konflik sebagai sesuatu yang negatif, yang dapat diselesaikan, diakhiri, bahkan dihapuskan. Kedua, berbeda dengan penyelesaian konflik, pengelolaan konflik lebih memberi pemahaman bahwa konflik bisa positif, bisa juga negatif.

Meskipun makna istilah-istilah tadi tentu masih menjadi perdebatan (debatable), hal ini menunjukkan bahwa persoalan konflik memiliki berbagai pendekatan, termasuk istilah-istilahnya.

Apa pun pendekatannya, konflik selalu melekat pada masyarakat karena di mana ada masyarakat pasti ada konflik. Konflik tidak dapat dihilangkan dari kehidupan sosial, tetapi dapat diminimalisasi.

Jika pada suatu masyarakat terdapat konflik, secepatnya konflik harus diselesaikan sehingga terciptalah rasa aman dan nyaman pada suatu masyarakat.

Di dalam Aquran, surat Al-Hujurat ayat 9-10 telah dijelaskan perintah mendamaikan suatu konflik, yang artinya sebagai berikut:

“ Ayat 9:Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.

Ayat 10: orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat”.

Meski dewasa ini ragam pendekatan resolusi konflik ditemukan menjelaskan tentang ciri khas tiap konflik yang terjadi di setiap sektor dengan penyelesaian yang sesuai dengan karakteristik dan eskalasi konfliknya. Namun, pada kenyataannya tidak semua resolusi konflik disepakati oleh pihak yang berkepentingan. Di lain pihak, banyak rakyat kecil yang dirugikan karena tuntutan dari penyelesaian konflik tidak terpenuhi.

Sebagai penutup tulisan singkat ini, penulis mengajak masyarakat, pemerintah, dan semua elemen yang terlibat konflik sumber daya alam untuk melakukan  pertimbangan matang dan mengutamakan kepentingan bangsa dalam proses penyelesaiannya.

Semoga belajar dari pengalaman pengelolaan konflik sumber daya alam menjadi babak baru Indonesia, khususnya Aceh menuju keberdaulatan, keberlanjutan dan menyejahterakan rakyat dengan sumber daya alam yang mereka miliki. Semoga!

*Mustaqim, S.Sos. Mahasiswa Magister Sosiologi Pedesaan IPB, Pengurus Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Aceh-Bogor ( IKAMAPA).