Untuk mendapatkan data yang benar dan akurat, dilakukan investigasi dan verifikasi bersama antara pemerintah daerah setempat dengan KBAK, TMMK, HDC, dan Unit Informasi Publik (UIP) HDC. Beberapa hal yang bersifat tekhnis dibicarakan dalam pertemuan tertutup antara KBAK, HDC dan Pemda.
Baca Juga: Tentara Perjuangan Rakyat Kudeta Residen Aceh.
Salah satu hasil dari pertemuan itu adalah diputuskan perlu adanya jaminan keamanan secara tertulis dari pihak GAM dan RI untuk kelancaran bantuan ke Idi Rayuek. Jaminan keamanan itu diupayakan ditandatangani oleh Kodim dam Polres Aceh Timur selaku pemegang otoritas keamanan di daerah Idi Rayeuk yang mewakili RI, serta panglima dan wakil panglima GAM wilayah Peureulak.
Untuk mendapatkan jaminan keamanan tersebut, HDC memfasilitasi sebuah perjanjian antara RI dan GAM untuk menyukseskan program rehabilitasi Idi Rayeuk. Draf perjanjian dirancang. Perancangan perjanjian itu dihadiri oleh David Gorman (HDC), Teuku Kamal dan Saifuddin Gani (KBAK RI), Tgk Ilyas M Abed dan Hasbi Abdullah (KBAK GAM), Wakil Bupati Aceh Timur Drs Nabhani, Wakapolres Aceh Timur M Saimi, dan Dandim Aceh Timur diwakili Kasdim Mayor Azmi B.
Isi perjanjian itu diantaranya, pihak RI dan GAM sepakat untuk menjamin agar tidak terjadinya insiden yang dapat mengganggu kelancara program kemanusiaan di Idi Rayeuk. Setelah draf perjanjian itu dibuat dan diserahkan ke Komite Bersama Masalah Keamanan (KBMK) untuk dibahas dan dipelajari serta menentukan tata cara penandatanganan perjanjian tersebut. Pada saat yang sama KBAK, KBMK, TMMK, HDC dan Muspida Aceh Timur melakukan pengecekan terakhir ke Idi Rayeuk sebagai final need assassmant sebelum pelaksanaan proyek kemanusiaan rehabiliatsi Idi Rayuek dilakukan.[]



