Pada 1 Februari 1949, para pengurus partai Persatuan Tarbiyah Islamiah (PERTI) Sumatera Utara mengadakan rapat kilat di Labuhan Haji, Aceh Selatan.
Rapat kilat PERTI tersebut dihadiri oleh staf dan wakil Pengurus Besar PERTI, staf pimpinan wilayah istimewa PERTI Aceh Selatan, ulama-ulama cabang PERTI Tapaktuan, guru-guru PERTI, serta para pemuda PERTI.
Rapat yang berlangsung hingga malam hari itu melahirkan resolusi yang menyatakan bahwa PERTI menyokong penuh Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). PERTI awalnya merupakan organisasi massa Islam yang didirikan di Sumetara Barat pada 20 Mei 1930, kemudian dalam perkembangannya berubah mejadi partai politik.
Dalam kondisi darurat tersebut PERTI mendukung penuh PDRI didirikan Syafruddin Prawiranegara bersama MR Teuku Muhammad Hasan dan tokoh-tokoh lainnya di Sumatera Barat, setelah Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta ditawan oleh Belanda pada agresi kedua.
Dalam resolusi itu PERTI juga menegaskan kepada PDRI bahwa menyetujui gencatan senjata dengan lima syarat yang diajukan PDRI kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 23 Desember 1948.
PERTI juga menegaskan bahwa perang melawan agresi militer Belanda kedua itu merupakan perang fi sabilillah dan wajib bagi seluruh anggota PERTI untuk ikut berperang melawan Belanda, serta mengajak kaum muslimin untuk ikut terlibat menyokong perang, baik dengan tenaga, harta dan pikiran.[]
Baca Juga: Aceh Hari Ini: PDRI Minta Pasukan dari Aceh Dikerahkan ke Perang Front Medan Area




