IDI – Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Daerah (BPKD) Aceh Timur, Zulkifli, mengatakan tahun anggaran 2025 Kabupaten Aceh Timur akan terjadi pemangkasan terhadap dana transfer daerah mencapai Rp 101,741.885.000, Senin, 17 Februari 2025.

”Akibat pemangkasan tersebut, tentu daerah harus dilakukan penyesuaian kembali terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2025,”katanya saat dijumpai dikantornya.

Sebelumnya APBK 2025 Kabupaten Aceh Timur mencapai Rp 2.011.924.686.338. Dari angkat tersebut terjadi pemangkasan transfer daerah sebesar Rp. 101.741.885.000, maka sisa APBK 2025 sebesar Rp. 1.910.182.801.338.

Zulkifli menyebutkan pemangkasan anggaran transfer daerah berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Kabupaten Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

“Pemangkasan terhadap dana transfer daerah tersebut meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) Peruntukan PU sebesar Rp 65.011.869.000, dana DOKA sebesar Rp. 2.050.818.000 dan dana alokasi khusus (DAK) fisik jalan Rp 34.679.198.000,” sebutnya.

Dampak lain dari pemangkasan transfer daerah tersebut akan mempengaruhi pembangunan yang telah direncanakan sejak awal.

“Bahkan pemangkasan tersebut juga dipastikan akan berimbas juga pada dana gampong,” imbuhnya.[]Rilis