BANDA ACEH – Advokat senior Aceh Dr Ansharulah Ida SH SM menyorot etika pendampingan dalam perkara hukum jinayat. Menurutnya, etika profesi hukum merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum.
Hal itu disampaikan mantan Ketua LBH Kutaraja tersebut dalam Pelatihan Teknis Pengawasan Penegakan Hukum Perkara Syariah 2021 yang digelar Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, 8 hingga 10 September 2021 di Banda Aceh.
“Penegakan hukum menuntut sikap integritas moral, sikap ini menjadi modal bagi penyelenggara profesi hukum dalam menjalankan tugas profesinya,” kata Ansharullah Ida.
Ansharullah Ida juga menyorot peran penasihat hukum dalam memberikan bantuan atau nasehat hukum, termasuk soal pendampingan hukum dalam Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentan hukum acara jinayat.
“Pasal 62 (1) Qanun No.7 tahun 2013 mewajibkan aparat penegak hukum, untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa, yang melakukan jarimah dengan ‘uqubat hudud atau 60 kali cambuk, atau bagi yang tidak mampu yang diancam 20 kali cambuk,” jelasnya.
Masih menurut Ansharullah Ida, soal pendampingan hukum juga diatur dalam KUHAP. Pasal 54 dan 56 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa seseorang berhak mendapatkan bantuan hukum untuk kepentingan pembelaan. Bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, maka negara wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
“Pasal 114 juga menyatakan bahwa seseorang yang disangka melakukan suatu tindak pidana, sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum, atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasehat hukum,” pungkas Ansharullah Ida.[]




