BANDA ACEH – DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Aceh bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA), di Sekretariat DPD RI, Banda Aceh, Selasa, 10 Februari 2026.

Tampil sebagai pemateri, Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, di hadapan sejumlah advokat muda Aceh, menegaskan profesi advokat merupakan pilar penting dalam penegakan negara hukum dan harus dijalankan dengan kemahiran, terlatih, dan cakap.

Menurut Nasir Djamil, advokat adalah profesi mulia yang memiliki peran strategis dalam mengawal penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Namun, kemuliaan profesi tersebut hanya dapat terwujud jika advokat memiliki kemampuan teknis dan kecakapan berpikir hukum yang baik.

“Kalau profesi mulia ini tidak mahir, tidak terlatih, dan tidak cakap, maka akan terpinggirkan. Advokat harus mampu mengonstruksi perkara secara runtut dan logis. Jangan bicara A di awal, C di tengah, dan Z di akhir. Itu tandanya tidak mahir,” kata Nasir Djamil.

Nasir Djamil juga menekankan pentingnya kemampuan retorika hukum di hadapan majelis hakim. Advokat harus mampu menyampaikan argumentasi hukum secara terukur, berbasis ilmu, dan bertanggung jawab.

“Bicara hukum itu harus punya ilmu. Kalimat hukum harus jelas, terstruktur, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami mengapresiasi antusiasme peserta PKA yang didominasi kalangan muda dan berani memasuki dunia advokat. Generasi muda Aceh memiliki potensi besar, mengingat secara kultural masyarakat Aceh dikenal memiliki kemampuan komunikasi dan diplomasi yang kuat,” ujar Nasir Djamil.

Namun, Nasir Djamil, menyayangkan profesi advokat saat ini justru banyak didominasi oleh etnis lain. Menurut dia, ini merupakan tantangan bagi anak-anak muda Aceh untuk mengambil peran lebih besar.

Nasir Djamil juga menyinggung praktik-praktik tidak ideal dalam dunia hukum, dengan mencontohkan adanya advokat yang kurang cakap berbicara di persidangan, namun mengandalkan pendekatan informal.

Dia menyampaikan terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP) baru, yang menjadi pedoman bagi advokat, jaksa, hakim, dan kepolisian dalam pelaksanaan upaya paksa agar tidak terjadi pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ius coercion atau upaya paksa negara harus dikawal oleh officium nobile (profesi mulia). Di sinilah peran advokat menjadi sangat penting,” ujarnya.

Nasir Djamil juga mendorong peserta PKA untuk memperdalam profil tokoh-tokoh advokat berpengaruh, mencontohkan keteladanan Mahatma Gandhi, pengacara India yang menggabungkan perjuangan hukum dan sosial dengan pendekatan damai. Juga Yap Thiam Hien, advokat dan aktivis HAM terkemuka Indonesia keturunan Tionghoa yang lahir di Banda Aceh. Dia dikenal sebagai pembela kebenaran dan keadilan, namanya diabadikan menjadi penghargaan bergengsi bagi pejuang HAM di Indonesia.

Nasir Djamil menyebutkan, Indonesia adalah negara hukum, namun realitasnya masih menghadapi problem serius, termasuk fakta bahwa tidak semua pemimpin negara berlatar belakang pendidikan hukum.

“Ini tantangan besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, advokat harus hadir sebagai penyeimbang kekuasaan dan penjaga konstitusi,” ungkap Nasir.

Ketua DPD Ikadin Aceh yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, S.H., M.H., berharap agar para calon advokat atau advokat muda harus selalu mengikuti perkembangan hukum.

“Advokat juga perlu menjaga kode etik dan mempelajari perjalanan para tokoh-tokoh advokat sebagai referensi menjadi pengacara yang hebat nantinya,” ucap Safaruddin.[]