BANDA ACEH – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh memasang papan spanduk di depan Kantor Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RKUHP yang akan disahkan DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022.
“Aksi pengiriman papan nama ini sebagai bentuk penolakan dari kita jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI,” kata Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin, didampingi Ketua Bidang Advokasi, Rahmat Fajri, di Banda Aceh, Selasa.
Berdasarkan hasil kajian AJI se-Indonesia terhadap RKUHP tersebut, terdapat 17 pasal yang dinilai bermasalah. Bahkan, beberapa pasal berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik.
“Maka kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis,” ujar Juli Amin.
AJI Banda Aceh juga menuntut DPR RI menunda pengesahan RKUHP tersebut, karena selama ini pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.
“Tunda pengesahan RKUHP ini, karena selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintah,” tutur Juli Amin.

[AJI Banda Aceh memasang papan spanduk di depan Kantor DPR Aceh sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RKUHP yang akan disahkan DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022. Foto: AJI Banda Aceh]
Ketua Bidang Advokasi AJI Banda Aceh, Rahmat Fajri, juga meminta DPR Aceh ikut mendorong penundaan pengesahan RKUHP tersebut, serta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.
“Kepada anggota DPR RI asal Aceh, kami mendesak agar mereka selaku wakil rakyat Aceh di Senayan harus menyuarakan penolakan pengesahan RKUHP tersebut,” ujar Rahmat.
Berikut 17 pasal dalam RKUHP yang dinilai AJI bermasalah dan harus dicabut:
– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
– Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
– Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
– Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
– Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
– Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
– Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
– Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
– Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.[](ril)








